Cari Berita

Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila

Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang-Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik - Dandapala Contributor 2026-05-31 10:00:02
Dok. Penulis.

Setiap putusan pengadilan di Indonesia selalu dimahkotai dengan irah-irah sakral: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Bagi korps hakim di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, irah-irah tersebut bukan sekadar klausula formal-administratif, melainkan sebuah rule of moral sekaligus jangkar filosofis pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam Negara Hukum Pancasila. Irah-irah ini menegaskan bahwa kewenangan mengadili berakar dan bermuara pada nilai transendental, moral, dan konstitusional.

Dalam peradilan modern, ekspektasi publik terhadap kualitas putusan semakin tinggi seiring kompleksitas perkara. Hakim tidak lagi cukup diposisikan sebagai la bouche de la loi (corong undang-undang) yang menerapkan norma secara mekanis. Hakim dituntut mampu menembus rigiditas teks hukum guna menghadirkan keadilan substantif (substantive justice), sebuah keadilan yang hidup, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral di hadapan publik maupun Tuhan Yang Maha Esa.

Momentum Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sepatutnya menjadi ruang refleksi bagi para judex facti maupun judex juris. Peringatan tersebut mengingatkan bahwa kualitas putusan tidak dapat dipisahkan dari Pancasila sebagai cita hukum nasional. Putusan yang berkualitas harus mampu mengintegrasikan dimensi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kebijaksanaan, dan keadilan sosial secara utuh ke dalam ratio decidendi.

Baca Juga: Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila

Dalam perspektif Notonagoro, Pancasila memiliki sifat majemuk tunggal, yaitu satu kesatuan organis yang utuh. Susunan sila Pancasila bersifat hierarkis dan piramidal. Artinya, sila kelima mengenai keadilan sosial sebagai tujuan akhir (telos) tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun secara bertingkat dari sila-sila sebelumnya. Struktur piramidal ini menjadi fondasi filosofis bagi hakim dalam membangun pertimbangan hukum yang berkepastian sekaligus menghadirkan keadilan substantif yang bermartabat.

Irah-Irah Putusan sebagai Jiwa Kekuasaan Kehakiman

Frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung konsekuensi etik dan filosofis yang mendalam. Putusan pengadilan bukan sekadar produk birokrasi atau konklusi teknis silogisme hukum, melainkan sebuah konfesi moral. Melalui irah-irah ini, hakim menegaskan bahwa kewenangan yudisialnya merupakan amanah Ilahi yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, negara, dan masyarakat.

Irah-irah tersebut menempatkan hakim sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar pelaksana undang-undang yang kaku dalam tradisi legal positivism. Kualitas putusan tidak boleh direduksi sebatas ketepatan memilih pasal atau kelengkapan berkas formal semata. Positivisme hukum yang terlalu tekstual sering kali gagap menghadapi dinamika sosial dan rasa keadilan masyarakat yang berkembang jauh lebih cepat daripada pembaruan legislasi.

Pada titik krusial inilah hakim dituntut melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) secara progresif namun terukur. Amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, irah-irah dalam kepala putusan merupakan representasi langsung dari kapasitas moral, integritas, dan ketajaman intelektual hakim dalam menggerakkan hukum sebagai sarana mencapai keadilan substantif.

 

Pancasila sebagai Struktur Piramidal dalam Ratio Decidendi Hakim

Pemikiran Notonagoro mengenai struktur hierarkis-piramidal Pancasila memberikan kerangka bagi hakim dalam menyusun penalaran hukum (legal reasoning) yang runut. Keadilan sosial pada sila kelima tidak mungkin diwujudkan secara langsung tanpa melalui tahapan nilai sila-sila sebelumnya.

Untuk mencapai keadilan sosial, terlebih dahulu harus terdapat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (sila keempat). Dalam praktik peradilan, nilai ini mengejawantah melalui penyelenggaraan persidangan yang jujur dan adil (fair trial), pemenuhan asas audi et alteram partem, serta kearifan hakim dalam menilai fakta dan alat bukti. Namun, kebijaksanaan tidak mungkin lahir tanpa adanya semangat persatuan (sila ketiga). Hakim harus menyadari bahwa putusan pengadilan memikul tanggung jawab menjaga ketertiban sosial, harmoni, dan kepercayaan publik melalui pemulihan keseimbangan sosial (restorasi sosial).

Persatuan dan harmoni tersebut hanya dapat dibangun apabila hukum ditegakkan berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua). Pertimbangan hukum hakim harus memancarkan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak-hak dasar, serta kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Penegakan hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaan hanya akan melahirkan legalisme kering yang menjauh dari nurani masyarakat.

Selanjutnya, kemanusiaan yang adil dan beradab memperoleh landasan moral tertinggi dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kekuasaan kehakiman, sila pertama menjadi mata air spiritual yang melahirkan integritas, independensi, dan keberanian moral. Kesadaran transendental bahwa setiap putusan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan menjadi benteng utama hakim dari godaan intervensi maupun korupsi yudisial. Melalui struktur piramidal ini, kualitas putusan hakim dibangun secara kokoh: berlandaskan moral ketuhanan, menjunjung kemanusiaan, menjaga persatuan, lahir dari kebijaksanaan, dan bermuara pada keadilan sosial.

 

Keadilan Substantif sebagai Orientasi Kualitas Putusan

Tantangan terbesar peradilan modern adalah ancaman reduksionisme akibat perangkap legalisme formal, di mana hukum dipisahkan dari moralitasnya sehingga putusan terasa sah secara normatif tetapi melukai rasa keadilan nyata. Hukum Pancasila secara tegas menolak pemisahan ekstrem tersebut dan menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama.

Hal ini sejalan dengan teori Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum: keadilan (gerechtigkeit), kepastian (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Dalam konteks Pancasila, ketiganya harus dikonvergensikan secara harmonis dengan menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi sentral tanpa mengabaikan kepastian hukum. Paradigma ini diperkuat konsep Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa "hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Ketika undang-undang baku tidak lagi mampu mengalirkan keadilan, hakim harus memiliki keberanian etik untuk menembus rigiditas teks demi menyelamatkan substansi keadilan.

Argumentasi tersebut dipertajam oleh Teguh Prasetyo melalui Teori Keadilan Bermartabat, yang menyatakan bahwa hukum Indonesia harus memuliakan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Keadilan tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kalkulasi matematis atas pasal-pasal formil. Teori ini menuntut hakim menempatkan empati yudisial dan nurani sebagai bagian integral dari pertimbangan hukum. Kualitas putusan sejati ditentukan oleh kedalaman nilai keadilan substantif yang mampu melindungi harkat manusia, menjaga ketertiban, dan memperkuat legitimasi pengadilan.

Integritas Hakim dan Marwah Lembaga Peradilan

Keadilan substantif tidak mungkin terwujud tanpa integritas hakim yang kokoh. Terdapat korelasi linear yang mutlak antara moralitas aparat peradilan dengan bobot kualitas putusan yang dilahirkannya. Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada hakikatnya adalah sumpah moral sekaligus alarm metafisik agar kemandirian kekuasaan kehakiman (judicial independence) wajib dijaga dari segala bentuk intervensi maupun godaan material.

Dalam perspektif Pancasila, integritas hakim harus dimaknai secara multidimensional, meliputi integritas intelektual dalam memahami hukum secara progresif, integritas moral dalam menjaga kemurnian nurani, serta integritas sosial dalam menjaga kepercayaan publik. Putusan yang berkualitas dan berkeadilan substantif akan menjadi pilar utama yang menyangga marwah Mahkamah Agung beserta jajaran peradilan di bawahnya. Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum refleksi bahwa hakim bukan semata-mata pembaca undang-undang, melainkan penjaga garda depan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktik hukum.

 

Penutup

Irah-irah putusan pengadilan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan sekadar frasa simbolik, melainkan inti moral dan manifesto filosofis kekuasaan kehakiman dalam Negara Hukum Pancasila. Perspektif majemuk tunggal Notonagoro menunjukkan bahwa keadilan sosial sebagai tujuan akhir hukum nasional hanya dapat diwujudkan melalui bangunan nilai yang bersifat hierarkis-piramidal, yang bersumber dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hakim memegang posisi sentral dalam menghadirkan wajah negara hukum Pancasila melalui kualitas putusannya. Hakim wajib menjadi pengawal keadilan substantif yang berlandaskan moralitas, kemanusiaan, dan integritas. Setiap putusan pada hakikatnya merupakan pertanggungjawaban yuridis kepada negara sekaligus pertanggungjawaban etik kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni menjadi pengingat bahwa marwah lembaga peradilan ditentukan oleh kualitas putusan yang dihasilkan. Putusan yang baik mampu menghadirkan keadilan yang bermartabat, melindungi harkat manusia, serta menghidupkan Pancasila dalam praktik peradilan sehari-hari. Irah-irah ini harus menjelma menjadi kesadaran moral yang hidup dalam sanubari setiap hakim agar peradilan Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut nurani. (ldr)

 

Referensi

1.    Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Pantjuran Tudjuh.

2.    Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.

3.    Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas.

4.    Gustav Radbruch, Legal Philosophy, New York: Oxford University Press.

5.    Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa Media.

6.    Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

7.    Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

8.    Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

9.    Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Baca Juga: Kritik Ontologis & Epistemologis terhadap Fenomena 'Putusan Non-Existens' Akibat Pengabaian Bestanddeel

10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…