Setiap
putusan pengadilan
di Indonesia selalu dimahkotai dengan irah-irah sakral: “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Bagi korps hakim di bawah Mahkamah Agung
Republik Indonesia, irah-irah tersebut bukan sekadar klausula
formal-administratif, melainkan sebuah rule of moral sekaligus jangkar
filosofis pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam Negara Hukum Pancasila.
Irah-irah ini menegaskan bahwa kewenangan mengadili berakar dan bermuara pada
nilai transendental, moral, dan konstitusional.
Dalam peradilan modern,
ekspektasi publik terhadap kualitas putusan semakin tinggi seiring kompleksitas
perkara. Hakim tidak lagi cukup diposisikan sebagai la bouche de la loi
(corong undang-undang) yang menerapkan norma secara mekanis. Hakim dituntut
mampu menembus rigiditas teks hukum guna menghadirkan keadilan substantif (substantive
justice), sebuah keadilan yang hidup, bermanfaat, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara moral di hadapan publik maupun Tuhan Yang Maha
Esa.
Momentum Hari Lahir Pancasila
setiap tanggal 1 Juni sepatutnya menjadi ruang refleksi bagi para judex
facti maupun judex juris. Peringatan tersebut mengingatkan bahwa
kualitas putusan tidak dapat dipisahkan dari Pancasila sebagai cita hukum
nasional. Putusan yang berkualitas harus mampu mengintegrasikan dimensi
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kebijaksanaan, dan keadilan sosial secara
utuh ke dalam ratio decidendi.
Baca Juga: Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila
Dalam perspektif Notonagoro,
Pancasila memiliki sifat majemuk tunggal, yaitu satu kesatuan organis
yang utuh. Susunan sila Pancasila bersifat hierarkis dan piramidal. Artinya,
sila kelima mengenai keadilan sosial sebagai tujuan akhir (telos) tidak
berdiri sendiri, melainkan dibangun secara bertingkat dari sila-sila
sebelumnya. Struktur piramidal ini menjadi fondasi filosofis bagi hakim dalam
membangun pertimbangan hukum yang berkepastian sekaligus menghadirkan keadilan
substantif yang bermartabat.
Irah-Irah Putusan sebagai Jiwa
Kekuasaan Kehakiman
Frasa “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung konsekuensi etik dan filosofis yang
mendalam. Putusan pengadilan bukan sekadar produk birokrasi atau konklusi
teknis silogisme hukum, melainkan sebuah konfesi moral. Melalui irah-irah ini,
hakim menegaskan bahwa kewenangan yudisialnya merupakan amanah Ilahi yang wajib
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, negara, dan masyarakat.
Irah-irah tersebut menempatkan
hakim sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar pelaksana undang-undang yang kaku
dalam tradisi legal positivism. Kualitas putusan tidak boleh direduksi
sebatas ketepatan memilih pasal atau kelengkapan berkas formal semata.
Positivisme hukum yang terlalu tekstual sering kali gagap menghadapi dinamika
sosial dan rasa keadilan masyarakat yang berkembang jauh lebih cepat daripada
pembaruan legislasi.
Pada titik krusial inilah hakim
dituntut melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) secara progresif namun
terukur. Amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh
karena itu, irah-irah dalam kepala putusan merupakan representasi langsung dari
kapasitas moral, integritas, dan ketajaman intelektual hakim dalam menggerakkan
hukum sebagai sarana mencapai keadilan substantif.
Pancasila
sebagai Struktur Piramidal dalam Ratio Decidendi Hakim
Pemikiran Notonagoro mengenai
struktur hierarkis-piramidal Pancasila memberikan kerangka bagi hakim dalam
menyusun penalaran hukum (legal reasoning) yang runut. Keadilan sosial
pada sila kelima tidak mungkin diwujudkan secara langsung tanpa melalui tahapan
nilai sila-sila sebelumnya.
Untuk mencapai keadilan sosial,
terlebih dahulu harus terdapat hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan (sila keempat). Dalam praktik peradilan, nilai ini
mengejawantah melalui penyelenggaraan persidangan yang jujur dan adil (fair
trial), pemenuhan asas audi et alteram partem, serta kearifan hakim
dalam menilai fakta dan alat bukti. Namun, kebijaksanaan tidak mungkin lahir
tanpa adanya semangat persatuan (sila ketiga). Hakim harus menyadari bahwa
putusan pengadilan memikul tanggung jawab menjaga ketertiban sosial, harmoni,
dan kepercayaan publik melalui pemulihan keseimbangan sosial (restorasi
sosial).
Persatuan dan harmoni tersebut
hanya dapat dibangun apabila hukum ditegakkan berdasarkan prinsip kemanusiaan
yang adil dan beradab (sila kedua). Pertimbangan hukum hakim harus memancarkan
penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak-hak dasar, serta
kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Penegakan hukum
yang kehilangan dimensi kemanusiaan hanya akan melahirkan legalisme kering yang
menjauh dari nurani masyarakat.
Selanjutnya, kemanusiaan yang
adil dan beradab memperoleh landasan moral tertinggi dari sila pertama, Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dalam kekuasaan kehakiman, sila pertama menjadi mata air
spiritual yang melahirkan integritas, independensi, dan keberanian moral.
Kesadaran transendental bahwa setiap putusan dipertanggungjawabkan di hadapan
Tuhan menjadi benteng utama hakim dari godaan intervensi maupun korupsi
yudisial. Melalui struktur piramidal ini, kualitas putusan hakim dibangun
secara kokoh: berlandaskan moral ketuhanan, menjunjung kemanusiaan, menjaga
persatuan, lahir dari kebijaksanaan, dan bermuara pada keadilan sosial.
Keadilan
Substantif sebagai Orientasi Kualitas Putusan
Tantangan terbesar peradilan
modern adalah ancaman reduksionisme akibat perangkap legalisme formal, di mana
hukum dipisahkan dari moralitasnya sehingga putusan terasa sah secara normatif
tetapi melukai rasa keadilan nyata. Hukum Pancasila secara tegas menolak
pemisahan ekstrem tersebut dan menempatkan keadilan substantif sebagai
orientasi utama.
Hal ini sejalan dengan teori
Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum: keadilan (gerechtigkeit),
kepastian (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).
Dalam konteks Pancasila, ketiganya harus dikonvergensikan secara harmonis
dengan menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi sentral tanpa
mengabaikan kepastian hukum. Paradigma ini diperkuat konsep Hukum Progresif
dari Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa "hukum adalah untuk manusia,
bukan manusia untuk hukum." Ketika undang-undang baku tidak lagi mampu
mengalirkan keadilan, hakim harus memiliki keberanian etik untuk menembus
rigiditas teks demi menyelamatkan substansi keadilan.
Argumentasi tersebut dipertajam oleh Teguh Prasetyo melalui Teori Keadilan Bermartabat, yang menyatakan bahwa hukum Indonesia harus memuliakan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Keadilan tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kalkulasi matematis atas pasal-pasal formil. Teori ini menuntut hakim menempatkan empati yudisial dan nurani sebagai bagian integral dari pertimbangan hukum. Kualitas putusan sejati ditentukan oleh kedalaman nilai keadilan substantif yang mampu melindungi harkat manusia, menjaga ketertiban, dan memperkuat legitimasi pengadilan.
Integritas
Hakim dan Marwah Lembaga Peradilan
Keadilan substantif tidak
mungkin terwujud tanpa integritas hakim yang kokoh. Terdapat korelasi linear
yang mutlak antara moralitas aparat peradilan dengan bobot kualitas putusan
yang dilahirkannya. Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa” pada hakikatnya adalah sumpah moral sekaligus alarm metafisik agar
kemandirian kekuasaan kehakiman (judicial independence) wajib dijaga
dari segala bentuk intervensi maupun godaan material.
Dalam perspektif Pancasila,
integritas hakim harus dimaknai secara multidimensional, meliputi integritas
intelektual dalam memahami hukum secara progresif, integritas moral dalam
menjaga kemurnian nurani, serta integritas sosial dalam menjaga kepercayaan
publik. Putusan yang berkualitas dan berkeadilan substantif akan menjadi pilar
utama yang menyangga marwah Mahkamah Agung beserta jajaran peradilan di bawahnya.
Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum refleksi bahwa hakim bukan
semata-mata pembaca undang-undang, melainkan penjaga garda depan nilai-nilai
luhur Pancasila dalam praktik hukum.
Penutup
Irah-irah putusan pengadilan
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan sekadar frasa
simbolik, melainkan inti moral dan manifesto filosofis kekuasaan kehakiman
dalam Negara Hukum Pancasila. Perspektif majemuk tunggal Notonagoro
menunjukkan bahwa keadilan sosial sebagai tujuan akhir hukum nasional hanya
dapat diwujudkan melalui bangunan nilai yang bersifat hierarkis-piramidal, yang
bersumber dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hakim memegang posisi sentral
dalam menghadirkan wajah negara hukum Pancasila melalui kualitas putusannya.
Hakim wajib menjadi pengawal keadilan substantif yang berlandaskan moralitas,
kemanusiaan, dan integritas. Setiap putusan pada hakikatnya merupakan
pertanggungjawaban yuridis kepada negara sekaligus pertanggungjawaban etik
kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Momentum Hari Lahir Pancasila 1
Juni menjadi pengingat bahwa marwah lembaga peradilan ditentukan oleh kualitas
putusan yang dihasilkan. Putusan yang baik mampu menghadirkan keadilan yang
bermartabat, melindungi harkat manusia, serta menghidupkan Pancasila dalam
praktik peradilan sehari-hari. Irah-irah ini harus menjelma menjadi kesadaran
moral yang hidup dalam sanubari setiap hakim agar peradilan Indonesia mampu
menghadirkan keadilan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil
menurut nurani. (ldr)
Referensi
1.
Notonagoro,
Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
2.
Kaelan,
Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.
3.
Satjipto
Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas.
4.
Gustav
Radbruch, Legal Philosophy, New York: Oxford University Press.
5.
Teguh
Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa
Media.
6.
Bernard
Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar
Maju.
7.
Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
8.
Moh.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta:
Rajawali Pers.
9.
Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika.
10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI