Cari Berita

Tuntaskan Era Cetak, Badilum Dorong Penuh Register Elektronik & Validitas Data SIPP

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-10-05 13:35:43
Dok. Ist

Jakarta. Transformasi digital di lingkungan peradilan umum terus dipercepat. Dalam sesi lanjutan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Daring bersama jajaran pimpinan Pengadilan Negeri se-Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menegaskan komitmen penghentian pencetakan register perkara secara manual serta penguatan integrasi data peradilan.  

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirpapu) Ditjen Badilum, Zahlisa Vitalita,  menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja (satker) peradilan umum saat ini telah memperoleh izin resmi untuk mengimplementasikan register elektronik.

"Tujuan awal pemberian izin tersebut adalah menjadi dasar legalitas pelaksanaan register perkara secara elektronik di satker. Saat ini, seluruh satker telah mendapatkan izin tersebut, sehingga tidak ada lagi pencetakan register induk fisik, kecuali untuk jenis register yang memang belum terakomodasi di dalam SIPP," tegasnya dalam pemaparan pembinaan tersebut.   

Baca Juga: Penggunaan Data SIPP Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum dalam Putusan Perkara Perdata

Selain peralihan penuh ke register elektronik, pertemuan ini secara mendalam mengulas: Maksud dan Tujuan Evaluasi Perkara: Memberikan gambaran komprehensif terkait efektivitas implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Litigasi, serta memastikan kepatuhan validitas antara data pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) dengan catatan riil di database SIPP pengadilan tingkat pertama.   

Pengawasan Eksekusi secara Elektronik (PERKUSI): Pemanfaatan sistem digital terpadu untuk memantau dan mengontrol kepatuhan penanganan permohonan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara transparan dan akuntabel.  

Baca Juga: Big Data Mahkamah Agung, Harta Karun Digital Peradilan Indonesia

Korelasi dengan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH): Menjadikan tertib administrasi perkara berbasis digital sebagai salah satu indikator kunci penilaian asesmen mutu peradilan, menekan disparitas data, dan meminimalkan celah administrasi yang berpotensi menjadi temuan pengawasan.   

Langkah tegas penghapusan register cetak dan penguatan validitas data elektronik ini diharapkan mampu mendorong peradilan modern berbiaya ringan, ramah lingkungan (paperless), serta menyajikan data perkara yang presisi bagi publik dan pimpinan Mahkamah Agung. (zm/ldr/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…