Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hendry Lie dalam kasus timah. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi Putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Minggu (10/8/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Adapun panitera pengganti Rina Rosanawati.
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai hata benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” urai majelis.
PT Jakarta berpendapat kerugian keuangan negara yang bersumber dari kerugian lingkungan sejumlah Rp 271.069.688.018.700 tidak dapat dituntut melalui perkara Tindak Pidana Korupsi, tetapi dapat dituntut tersendiri melalui perkara lingkungan hidup.
“Menimbang bahwa dengan demikian maka kerugian keuangan negara dalam perkara a quo adalah sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 dikurangi kerugian lingkungan hidup sejumlah Rp 271.069.688.018.700,00 sama dengan sejumlah Rp 28.933.575.919.431,14,” beber majelis.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI