Pandeglang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan pidana
pengawasan kepada Fariz Nugraha Bin Moh Apandi, terdakwa kasus penipuan rental
mobil terhadap korban Budi Mustawan. Putusan ini menjadi salah satu penanda
penerapan asas keadilan restoratif dan paradigma pemidanaan baru dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
Kamis 06/08/2026 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Yoses Kharismanta
Tarigan, S.H., M.H., didampingi Anna Maria S. Siagian, S.H., M.H. dan Febriyana
Elisabet, S.H., M.H. selaku hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fariz Nugraha Bin Moh Apandi
selama 6(enam) bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan
syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana
pengawasan selama 1 (satu) tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar
putusannya. Putusan ini berbeda dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut
agar Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Bulan.
Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan
Perkara ini bermula pada 14 Maret 2026 ketika Fariz meminjam satu unit
Toyota Avanza milik Budi Mustawan dengan dalih mengantar kerabat ke Tangerang.
Budi yang semula ragu akhirnya luluh lantaran terdakwa merupakan menantu dari
kawannya. Namun, niat baik korban disalahgunakan. Terdakwa menggunakan mobil
tersebut sebagai armada travel komersial sekaligus jaminan atas utang-utang
pribadi Terdakwa.
Upaya Perdamaian dan Restoratif
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memfasilitasi Perdamaian
berdasarkan Pasal 204 ayat (5) KUHAP 2025, dengan menanyakan kesediaan terdakwa
mengupayakan perdamaian. Niat itu disambut baik. Pada 6 Juli 2026, kesepakatan
perdamaian resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta Majelis Hakim,
ditandai dengan adanya pengembalian ganti rugi sebesar Rp12 juta dari terdakwa
kepada korban.
Kesepakatan perdamaian inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim
untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHP
Nasional. Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa belum pernah
dihukum, Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung
keluarga. Dalam putusannya, majelis turut mempertimbangkan ketentuan Pasal 51
hingga Pasal 54 serta Pasal 70 KUHP terkait tujuan dan pedoman pemidanaan.
Baca Juga: PN Pandeglang Berhasil Damaikan Sengketa Jalan Rusak di Banten
Langkah PN Pandeglang ini mempertegas pergeseran orientasi hukum pidana
Indonesia—dari yang semula menitikberatkan pada pembalasan dan pemenjaraan (retributif),
kini mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Putusan pengawasan ini menjadi bentuk nyata implementasi tujuan pemidanaan KUHP Nasional yang menekankan keseimbangan antara pemulihan hak korban, reintegrasi sosial bagi terpidana, serta jaminan rasa aman bagi masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI