Cari Berita

Usai Damai & Ganti Rugi, Pelaku Penipuan Dipidana Pengawasan oleh PN Pandeglang

Humas PN Pandeglang - Dandapala Contributor 2026-08-07 14:35:26
Dok. PN Pandeglang

Pandeglang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan pidana pengawasan kepada Fariz Nugraha Bin Moh Apandi, terdakwa kasus penipuan rental mobil terhadap korban Budi Mustawan. Putusan ini menjadi salah satu penanda penerapan asas keadilan restoratif dan paradigma pemidanaan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 06/08/2026 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Yoses Kharismanta Tarigan, S.H., M.H., didampingi Anna Maria S. Siagian, S.H., M.H. dan Febriyana Elisabet, S.H., M.H. selaku hakim anggota.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fariz Nugraha Bin Moh Apandi selama 6(enam) bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya. Putusan ini berbeda dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Bulan.

Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan

Perkara ini bermula pada 14 Maret 2026 ketika Fariz meminjam satu unit Toyota Avanza milik Budi Mustawan dengan dalih mengantar kerabat ke Tangerang. Budi yang semula ragu akhirnya luluh lantaran terdakwa merupakan menantu dari kawannya. Namun, niat baik korban disalahgunakan. Terdakwa menggunakan mobil tersebut sebagai armada travel komersial sekaligus jaminan atas utang-utang pribadi Terdakwa.

Upaya Perdamaian dan Restoratif

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Pasal 204 ayat (5) KUHAP 2025, dengan menanyakan kesediaan terdakwa mengupayakan perdamaian. Niat itu disambut baik. Pada 6 Juli 2026, kesepakatan perdamaian resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta Majelis Hakim, ditandai dengan adanya pengembalian ganti rugi sebesar Rp12 juta dari terdakwa kepada korban.

Kesepakatan perdamaian inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHP Nasional. Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam putusannya, majelis turut mempertimbangkan ketentuan Pasal 51 hingga Pasal 54 serta Pasal 70 KUHP terkait tujuan dan pedoman pemidanaan.

Baca Juga: PN Pandeglang Berhasil Damaikan Sengketa Jalan Rusak di Banten

Langkah PN Pandeglang ini mempertegas pergeseran orientasi hukum pidana Indonesia—dari yang semula menitikberatkan pada pembalasan dan pemenjaraan (retributif), kini mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Putusan pengawasan ini menjadi bentuk nyata implementasi tujuan pemidanaan KUHP Nasional yang menekankan keseimbangan antara pemulihan hak korban, reintegrasi sosial bagi terpidana, serta jaminan rasa aman bagi masyarakat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…