Cari Berita

Wakil Ketua MA Suharto : Pembaruan Hukum Acara Eksekusi Menjadi Sangat Penting

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2025-10-06 10:35:02
dok.dandapala

Jakarta – Masih dalam penyelenggaraan kegiatan Perisai Badilum ke-10 dengan tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata, Problematika Solusi, dan Konsep Pembaruan Hukum” pada hari Senin (6/10/2025). 

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menjelaskan pengertian eksekusi sebagai pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bantuan aparat keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 195–224 HIR dan Pasal 206–258 RBg. Pedoman pelaksanaan eksekusi perdata sendiri berlandaskan SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

Ia kemudian mengulas tiga bentuk eksekusi. Pertama, eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), meliputi eksekusi sejumlah uang (Pasal 196 HIR dan Pasal 208 RBg), eksekusi riil (Pasal 1033 RV, Pasal 200 ayat (11) HIR, Pasal 218 ayat (2) RBg), dan eksekusi melakukan perbuatan (Pasal 225 HIR dan Pasal 259 RBg). Kedua, eksekusi atas putusan yang belum BHT berupa eksekusi provisi (Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg) serta eksekusi serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) (Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg). Ketiga, eksekusi yang dipersamakan dengan putusan atau eksekusi khusus, mencakup semua yang bersifat eksekutorial seperti grosse akta pengakuan utang (Pasal 224 HIR dan Pasal 258 RBg), grosse akta hipotik kapal dan pesawat terbang (Pasal 1162 KUHPerdata, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan), sertifikat hak tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996), sertifikat jaminan fidusia (UU No. 42 Tahun 1999), hingga resi gudang (UU No. 9 Tahun 2006 jo. UU No. 9 Tahun 2011).

Baca Juga: Perisai Badilum, Kupas Kompleksitas Eksekusi Perdata Bersama Wakil Ketua MA Bid. Yudisial

WKMA Bidang Yudisial, Suharto, menekankan bahwa eksekusi merupakan ujung tombak peradilan. “Putusan yang tidak bisa dieksekusi akan mengurangi wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, pembaruan hukum eksekusi menjadi sangat penting,” tegasnya.

Selain pemaparan materi, diskusi juga menyoroti berbagai problematika eksekusi perdata. Di antaranya, persoalan pengamanan saat pelaksanaan eksekusi, objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah, prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis, keterbatasan sumber daya manusia serta panitera pengadilan, hingga adanya perlawanan dari pihak termohon maupun pihak ketiga. (Anissa Larasati/Bagus Mizan Albab/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI