Jakarta
— Senin, 5 Januari 2026, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Eddy Hiariej menguraikan sejumlah pembaruan mendasar dalam KUHAP baru. Pemaparan ini disiarkan melalui konferensi pers
yang juga ditayangkan oleh kanal YouTube Kementerian Hukum RI. Konferensi pers disampaikan
guna merespons berbagai polemik dan kekhawatiran publik, khususnya terkait isu
kewenangan aparat penegak hukum, upaya paksa, serta perlindungan hak asasi
manusia. Setidaknya, terdapat beberapa poin krusial yang dibahas Hiariej:
1. Penguatan
hak tersangka, terdakwa, dan terpidana
Dalam
KUHAP baru, pemeriksaan wajib dilakukan dengan kamera pengawas untuk mencegah
penyiksaan, intimidasi, atau tindakan tidak profesional. Penyidik dan penuntut
umum juga dilarang bertindak sewenang-wenang atau merendahkan harkat dan martabat
manusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan konsekuensi etik.
Selain itu, KUHAP juga mengatur secara rinci hak-hak tersangka, korban, saksi,
penyandang disabilitas, perempuan, anak, orang sakit, dan lanjut usia. Sejak
tahap penyidikan, aparat wajib memberitahukan hak-hak tersebut, termasuk hak
untuk memperoleh pendampingan.
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
2. Penegasan
dan pembatasan upaya paksa
KUHAP
memiliki sembilan jenis upaya paksa yang terdiri dari penetapan tersangka, hingga
larangan ke luar negeri. Dari seluruh wewenang ini, hanya ada tiga upaya paksa
yang tidak memerlukan izin pengadilan, yakni penangkapan, penahanan, dan
penetapan tersangka. Namun, seluruh keabsahan upaya tersebut tetap dapat diuji
melalui mekanisme praperadilan.
Terkait
penyadapan, Eddy menegaskan ketentuan ini diatur dalam undang-undang
tersendiri, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi—kecuali dalam tindak pidana
korupsi, terorisme, maupun tindak pidana tertentu lainnya. Artinya, penyidik
maupun penuntut umum tidak boleh melakukan penyadapan sebelum undang-undangnya
dibentuk, kecuali telah diatur dalam undang-undang khusus.
3. Penguatan
dan perluasan mekanisme praperadilan
KUHAP
baru memperluas cakupan objek praperadilan. Selain upaya paksa, terdapat tiga
objek praperadilan lain, yaitu: a) undue delay, ketika laporan
masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik; b) penangguhan penahanan,
khususnya apabila terjadi perbedaan sikap antara penyidik dan penuntut umum;
dan c) penyitaan terhadap benda yang tidak terkait dengan tindak pidana.
4. Pengaturan
mekanisme keadilan restoratif
Keberatan
publik umumnya muncul pada penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan.
Padahal di tahapan ini, seharusnya belum ada tindak pidana. Hiariej memberi
contoh dalam perkara penipuan, pelaku bersedia membayar ganti rugi kepada korban,
agar penyelidikannya tidak diteruskan. Jika sepakat, maka perdamaian ini juga
termasuk keadilan restoratif. Hasil perdamaian kemudian dilaporkan ke penyidik
untuk dicatat dalam register, sehubungan dengan syarat keadilan restoratif
berupa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
5. Penguatan
peran advokat
KUHAP
baru memberikan penguatan terhadap peran advokat. Setiap orang berhak
didampingi advokat sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, serta advokat
berhak mengajukan keberatan. Nantinya, keberatan tersebut dilampirkan dalam
berita acara pemeriksaan sebagai ad informandum, sehingga hakim dapat
memahami kondisi pemeriksaan di tahap sebelumnya.
6. Pengaturan
pengakuan bersalah (plea bargaining) dan saksi mahkota
Pengakuan
bersalah tidak menghapus proses peradilan, melainkan mengubah acara pemeriksaan
menjadi lebih singkat. Misalnya jika seseorang yang melakukan penganiayaan mengaku
bersalah dan telah memberi ganti rugi, maka penuntutan akan tetap berlanjut.
Namun, pengakuan bersalah akan dipertimbangkan sebagai faktor yang mengurangi
tuntutan. Pengakuan bersalah tidak hanya dimulai sejak tahap penuntutan,
melainkan dapat pula disepakati sejak proses penyidikan. Di samping itu, penyidik
juga dapat menetapkan seseorang sebagai saksi mahkota setelah berkoordinasi
dengan penuntut umum.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
7. Perjanjian
penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement/DPA)
Hiariej menyebut kewenangan jaksa seperti denda damai, pengakuan bersalah (plea bargaining), dan perjanjian penundaan penuntutan pidana korporasi bukan merupakan proses yang berdiri sendiri, melainkan berada di bawah kontrol pengadilan. Konvensi PBB mengenai anti korupsi tidak hanya menekankan pada follow the suspect (melacak pelaku), tapi juga follow the money (melacak aliran dana). Penegakan hukum yang hanya berorientasi pada pemidanaan justru menambahkan biaya negara. Maka dari itu, paradigma tersebut kini juga berfokus pada kerugian yang bisa dikembalikan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI