Cari Berita

Wamenkum Jawab Isu Krusial KUHAP Baru, dari Penyadapan hingga Pengakuan Bersalah

Romi Hardhika-PN Pare-Pare - Dandapala Contributor 2026-01-08 15:50:51
Dok. Ist.

Jakarta — Senin, 5 Januari 2026, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej menguraikan sejumlah pembaruan mendasar dalam KUHAP baru. Pemaparan ini disiarkan melalui konferensi pers yang juga ditayangkan oleh kanal YouTube Kementerian Hukum RI. Konferensi pers disampaikan guna merespons berbagai polemik dan kekhawatiran publik, khususnya terkait isu kewenangan aparat penegak hukum, upaya paksa, serta perlindungan hak asasi manusia. Setidaknya, terdapat beberapa poin krusial yang dibahas Hiariej:

1.    Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana

Dalam KUHAP baru, pemeriksaan wajib dilakukan dengan kamera pengawas untuk mencegah penyiksaan, intimidasi, atau tindakan tidak profesional. Penyidik dan penuntut umum juga dilarang bertindak sewenang-wenang atau merendahkan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan konsekuensi etik. Selain itu, KUHAP juga mengatur secara rinci hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, anak, orang sakit, dan lanjut usia. Sejak tahap penyidikan, aparat wajib memberitahukan hak-hak tersebut, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan.

Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni

2.    Penegasan dan pembatasan upaya paksa

KUHAP memiliki sembilan jenis upaya paksa yang terdiri dari penetapan tersangka, hingga larangan ke luar negeri. Dari seluruh wewenang ini, hanya ada tiga upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan, yakni penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Namun, seluruh keabsahan upaya tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Terkait penyadapan, Eddy menegaskan ketentuan ini diatur dalam undang-undang tersendiri, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi—kecuali dalam tindak pidana korupsi, terorisme, maupun tindak pidana tertentu lainnya. Artinya, penyidik maupun penuntut umum tidak boleh melakukan penyadapan sebelum undang-undangnya dibentuk, kecuali telah diatur dalam undang-undang khusus.

3.    Penguatan dan perluasan mekanisme praperadilan

KUHAP baru memperluas cakupan objek praperadilan. Selain upaya paksa, terdapat tiga objek praperadilan lain, yaitu: a) undue delay, ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik; b) penangguhan penahanan, khususnya apabila terjadi perbedaan sikap antara penyidik dan penuntut umum; dan c) penyitaan terhadap benda yang tidak terkait dengan tindak pidana.

4.    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif

Keberatan publik umumnya muncul pada penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Padahal di tahapan ini, seharusnya belum ada tindak pidana. Hiariej memberi contoh dalam perkara penipuan, pelaku bersedia membayar ganti rugi kepada korban, agar penyelidikannya tidak diteruskan. Jika sepakat, maka perdamaian ini juga termasuk keadilan restoratif. Hasil perdamaian kemudian dilaporkan ke penyidik untuk dicatat dalam register, sehubungan dengan syarat keadilan restoratif berupa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

5.    Penguatan peran advokat

KUHAP baru memberikan penguatan terhadap peran advokat. Setiap orang berhak didampingi advokat sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, serta advokat berhak mengajukan keberatan. Nantinya, keberatan tersebut dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai ad informandum, sehingga hakim dapat memahami kondisi pemeriksaan di tahap sebelumnya.

6.    Pengaturan pengakuan bersalah (plea bargaining) dan saksi mahkota

Pengakuan bersalah tidak menghapus proses peradilan, melainkan mengubah acara pemeriksaan menjadi lebih singkat. Misalnya jika seseorang yang melakukan penganiayaan mengaku bersalah dan telah memberi ganti rugi, maka penuntutan akan tetap berlanjut. Namun, pengakuan bersalah akan dipertimbangkan sebagai faktor yang mengurangi tuntutan. Pengakuan bersalah tidak hanya dimulai sejak tahap penuntutan, melainkan dapat pula disepakati sejak proses penyidikan. Di samping itu, penyidik juga dapat menetapkan seseorang sebagai saksi mahkota setelah berkoordinasi dengan penuntut umum.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

7.    Perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement/DPA)

Hiariej menyebut kewenangan jaksa seperti denda damai, pengakuan bersalah (plea bargaining), dan perjanjian penundaan penuntutan pidana korporasi bukan merupakan proses yang berdiri sendiri, melainkan berada di bawah kontrol pengadilan. Konvensi PBB mengenai anti korupsi tidak hanya menekankan pada follow the suspect (melacak pelaku), tapi juga follow the money (melacak aliran dana). Penegakan hukum yang hanya berorientasi pada pemidanaan justru menambahkan biaya negara. Maka dari itu, paradigma tersebut kini juga berfokus pada kerugian yang bisa dikembalikan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…