Cari Berita

Waspadai Kejahatan Digital, Hakim Didorong Pahami Cybersex Trafficking & Child Grooming

Jatmika Wirawan - Dandapala Contributor 2026-04-28 12:45:58
Dok. Ist

Jakarta - sebanyak 100 hakim dari seluruh wilayah Sumatera Utara menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyampaian materi klasikal berlangsung secara daring selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 28–30 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, khususnya di tengah perkembangan kejahatan berbasis digital yang semakin kompleks.

Materi pertama disampaikan oleh Ningrum Natasya Sirait. Dalam paparannya, ia menyoroti fenomena cybersex trafficking dan child grooming yang kian marak terjadi.

Baca Juga: Membumikan Ratio Legis Pasal 76E UU Perlindungan Anak dalam Ekosistem Delik Siber

“Cybersex trafficking tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga anak laki-laki yang menjadi korban pedofilia. Hakim harus terus memperbarui pengetahuan karena modus kejahatan terus berkembang” ujarnya.

Selain cyber trafficking, Prof. Ningrum juga memaparkan fenomena child grooming yaitu proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja, dengan tujuan eksploitasi. “Pelaku membangun rasa percaya dan ikatan emosional sebelum akhirnya mengeksploitasi korban secara seksual, fisik, maupun emosional” jelasnya.

Prof. Ningrum menegaskan pentingnya perspektif tegas dalam memandang kejahatan ini. “Selalu tekankan persepsi bahwa this is a serious crime” tegasnya.

Baca Juga: Family Courts And Restorative Justice For Children In Criminal Cases

Selain materi tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan dari berbagai perspektif, mulai dari akademisi, penuntutan, hingga Komnas Perempuan. Materi lain mencakup implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 beserta dinamika dan tantangan yang berkembang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim semakin responsif dan memiliki sensitivitas tinggi dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum di era digital. (jw/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…