Penjamin tidak dapat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersama-sama dengan pihak yang dijamin olehnya, sebab Kreditor Lain dari pihak penjamin tentunya berbeda dengan Kreditor Lain dari pihak yang dijamin, sehingga pembuktiannya menjadi tidak sederhana selain itu proses pendaftaran tagihan maupun pemberesannya akan berbeda karena harta kekayaan pihak penjamin dengan harta kekayaan pihak yang dijamin tentunya juga berbeda.
Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 1222 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, tanggal 15 Desember 2025. Perkara ini berawal ketika Alan
Kamrullah yang merupakan Direktur sekaligus penjamin (guarantor) dari PT
Semesta Jaya Abdi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas
utang/kredit PT Semesta Jaya Abadi kepada PT Bank DBS Indonesia.
Bahwa utang/kredit PT Semesta Jaya Abadi tersebut ternyata macet
sehingga PT Bank DBS Indonesia mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Semesta Jaya
Abadi selaku debitur dan Alan kamarullah selaku penjamin (guarantor).
Baca Juga: Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana
Bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah memberikan PKPU Sementara dan
beberapa kali perpanjangan melalui PKPU Tetap, namun berdasarkan Laporan Hakim Pengawas
atas hasil Rapat
Pemungutan Suara/voting terhadap Rencana Perdamaian PT Semesta Jaya
Abadi (dalam PKPU) dan Alan Kamarullah (dalam PKPU) yang diselenggarakan pada
hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025
di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata Rencana
Perdamaian yang diajukan tidak mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan Pasal
281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sehingga tidak dapat disahkan
(tidak dapat diberikan putusan homologasi) oleh karena itu Pengadilan Niaga Surabaya
menjatuhkan Putusan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby, tanggal 26 Mei 2025, yang pada pokoknya menyatakan
PKPU berakhir, sehingga PT Semesta Jaya Abadi dan Alan Kamarullah pailit dengan
segala akibat hukumnya serta menunjuk Hakim Pengawas dan Kurator.
Bahwa terhadap putusan pailit itu PT Semesta Jaya Abadi dan Alan
Kamarullah mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1222
K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menolak permohonan kasasi dari PT Semesta Jaya Abadi
sedangkan permohonan kasasi dari Alan Kamrullah dikabulkan.
Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya selanjutnya
mengadili sendiri dengan menolak PKPU terhadap Alan Kamarullah sehingga tidak
jadi pailit sedangkan terhadap PT Semesta Jaya Abadi tetap dalam kondisi
pailit.
Adapun pertimbangan Mahkamah Agung menolak PKPU yang diajukan terhadap Penjamin bersama-sama debitor, antara lain: penjamin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang debitur kepada kreditur lain selain daripada utang yang dijamin oleh penjamin tersebut. Selain itu syarat PKPU/Pailit adalah adanya 2 utang atau lebih yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih dimana tentunya kreditur Lain dari Penjamin dan Debitor tentunya berbeda, sehingga akan timbul permasalahan dalam proses pendaftaran tagihan maupun pemberesannya. (ASN)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI