Amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya didalam Pasal 28 D ayat (1), menegaskan
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan ketentuan
tersebut, negara berkewajiban memberikan perlakuan hukum yang setara bagi seluruh
warga tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial, ekonomi, jabatan atau
pangkat
Sebagai wujud upaya negara dalam memenuhi
hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum, sistem peradilan pidana (criminal justice system)
di Indonesia, menyediakan mekanisme bantuan hukum. Salah satu bentuk nyata
upaya tersebut adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis oleh
advokat kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan ini diberikan kepada setiap orang yang menghadapi
permasalahan hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan
di pengadilan.
Pemenuhan akses bantuan hukum bagi tersangka maupun terdakwa
dalam setiap tingkat pemeriksaan merupakan gagasan yang dipopulerkan pertama
kali oleh Hebert L. Packer
Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Terdakwa
Dalam Tahap Pemeriksaan Persidangan Berhak Untuk Ditunjuk Penasihat Hukumnya Guna
Mendapatkan Pendampingan Hukum Dari Advokat
Pendampingan hukum dari advokat sebagai penasihat hukum sebagaimana maksud
di atas, sejatinya telah terakomodir di dalam pasal 56 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni
”tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melalukan tindak pidana yang
ancamannya pidana mati, atau ancaman pidana 15 (lima) belas tahun atau lebih
atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam dengan pidana 5 (lima) tahun
atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Merujuk pada ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut di atas
Dalam hal ditemukan kondisi sebagaimana tersebut di atas, maka demi
tercapainya prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan khususnya sebagai
jaminan pemenuhan hak asasi sebagai individu terhadap terdakwa dimata hukum,
maka suatu keniscayaan untuk mengakomodir kepentingan hukum bagi diri terdakwa
yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 (lima) penjara
Penutup
Baca Juga: Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum
Bahwasanya
dengan adanya ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP sebagai ketentuan yang masih
berlaku saat ini atau ius constitutum maupun pasal 145 RKUHAP yang
penerapannya baru akan terjadi dimasa yang akan datang ius constituendum
yakni bertujuan agar terjamin berjalannya suatu peradilan yang adil (fair
trial) dan manusiawi dengan menjunjung tinggi hak asasi bagi diri terdakwa
sebagai individu, sebab dengan hadirnya penasihat hukum untuk mendampingi,
membela hak-hak hukum bagi terdakwa di persidangan pengadilan dimaksudkan sebagai
sarana kontrol, agar selama proses pemeriksaan persidangan tidak ada ancaman,
pemaksaan, suatu sikap yang memandang terdakwa sudah sebagai orang yang jahat
atau terpenuhinya asas praduga bersalah (presumption of guilty),
sehingga menyebabkan proses peradilan menjadi cacat hukum karena terdapat
pelanggaran hak asasi manusia. (snr)
Referensi
- Dyah Devina Maya Ganindra, Website
Pengadilan Negeri Sumedang (pn-sumedang.go.id), 2020, Akibat Hukum Tidka
Dilaksanakannya Pasal 56 KUHAP Tentang Penunjukan Penasihat Hukum Bagi
Terdakwa, diakses pada tanggal 31 Oktober 2025, pukul 11.26 WIT, https://pn-sumedang.go.id/akibat-hukum-tidak-dilaksanakannya-pasal-56-kuhap-tentang-penunjukkan-penasihat-hukum-bagi-terdakwa.
- Eddy O.S Hiariej, Beberapa Catatan RUU
KUHAP Dalam Hubungannya Dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
diakses pada tanggal 11 November 2025, pukul 17.42 WIT, https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Eddy%2520OS%2520Hiariej-Beberapa%2520Catatan%2520RUU%2520KUHAP%2520dalam%2520Hubungannya%2520dengan%2520Pemberantasan%2520Tindak%2520Pidana%2520Korupsi.pdf.
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
- Mosgan Situmorang, Penelitian Hukum:
Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada
Masyarakat, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia, 2011, hlm. 4.
- M. Arief Amrullah, Ainul Azizah, Yougha
Aulia Mahardi, Prinsip Keadilan Terhadap Pengecualian Bagi Pelaku Tindak
Pidana Yang Diancam Pidana Dibawah 5 Tahun, Jember, Aladalah:Jurnal
Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Volume 2, tanggal 4 Oktober 2024, hlm.
4.
- Rancangan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tentang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI