Cari Berita

Residivis yang Tusuk Korban di Arena Sabung Ayam Dihukum 20 Tahun Bui

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2025-11-17 17:05:09
Gedung PN Bangli (dok.ist)

Bangli - Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Bali menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada I Wayan Luwes alias Mangku Luwes (55), seorang residivis yang kembali terlibat kasus pembunuhan. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, (13/11/2025), setelah Majelis Hakim menyatakan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” bunyi Rilis Putusan yang diunggah pada tanggal Senin (17/11) dalam Nomor Register 49/Pid.B/2025/PN Bli.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Seftra Bestian, bersama dengan Rimang K. Rizal, dan I Gede Parama Iswara masing-masing sebagai hakim anggota, mengungkap kronologi kejadian bermula dari ajang minum-minuman keras. Terdakwa, I Wayan Luwes, bersama beberapa rekannya sedang berkumpul dan minum bir, arak, serta minuman beralkohol Captain Morgan di Glamora Hill, Pinggan, Kintamani, Bali.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Sekitar pukul 16.00 WITA, Luwes tiba-tiba mengajak 2 temannya, Putu Karma dan I Gede Wijaya, untuk turun dengan menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih miliknya. Mereka tiba di arena sabung ayam sekitar pukul 16.30 WITA. Di sana, Luwes langsung mempertanyakan siapa penyelenggara acara sabung ayam tersebut kepada Jero Alot. Saat korban, I Komang Alam Sutawan alias Barset (38), mengaku sebagai penyelenggara, terjadilah percekcokan antara keduanya.

Perseteruan berubah menjadi perkelahian fisik saat Luwes mengeluarkan sebuah sangkur dari pinggangnya. Korban sempat membela diri dengan mengambil linggis galian tanah yang diberikan oleh saksi lain. Namun, serangan balik Luwes tak terhindarkan. Berdasarkan keterangan saksi mata dan video rekaman, Luwes menusukkan sangkurnya ke perut korban hingga korban terjatuh. Tak sampai di situ, ketika korban sudah terlentang, Luwes kembali menyerang dengan menusukkan sangkur ke dada sebelah kiri korban menggunakan kedua tangannya.

Akibat luka tusuk yang menembus paru-paru kiri dan mengiris serambi jantung, korban mengalami pendarahan hebat dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli. Hal ini diperkuat oleh hasil visum et repertum yang dilakukan oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M., yang menyatakan bahwa luka tusuk di dada korban adalah penyebab kematian.

Salah satu pertimbangan penting dalam vonis 20 tahun adalah status terdakwa sebagai residivis. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Luwes sebelumnya pernah dihukum 17 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana berdasarkan Putusan PN Bangli Nomor 47/Pid.B/2016/PN Bli yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2016 silam.

“Menimbang, bahwa oleh karena dalam mengadili perkara pidana, Hakim wajib menggali kebenaran materiil demi tegaknya keadilan untuk mewujudkan salah satu tujuan hukum yakni pemidanaan yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan pencatatan register elektronik perkara pidana PN Bangli, benar Terdakwa telah pernah dijatuhi pidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 47/Pid.B/2016/PN Bli pada 25 Oktober 2016,” bunyi Rilis Putusan.

Luwes baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Januari 2024 dari Lapas Semarang. Namun, belum genap 2 tahun bebas, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama. Majelis Hakim menilai hal ini sebagai bukti tidak adanya efek jera, sehingga termasuk dalam kategori "residivis khusus" yang diatur dalam Pasal 487 KUHP, yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Terhadap barang bukti, majelis hakim memerintahkan agar mobil Mitsubishi Triton beserta STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa karena hanya digunakan sebagai alat transportasi menuju lokasi kejadian. Sementara itu, sangkur, sarung sangkur, linggis, serta pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dan korban saat kejadian, diperintahkan untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan yang dibacakan tersebut, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum masing-masing memiliki kesempatan untuk menerima dan menolak putusan dengan mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan berdasarkan undang-undang. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…