KASUS ini menjadi viral. Berbagai kalangan yang menyorot putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum para Terdakwa. Padahal di Pengadilan Tipikor Makassar para Terdakwa divonis lepas dari sagala tuntutan hukum (Ontslag). Kemudian Jaksa Penunut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menyatakan Para Terdakawa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menghukum mereka selama 1 tahun penjara. Berdasar putusan MA tersebut lalu para Terdakwa dipecat.
Dari kasus ini perlu perenungan bersama.
Pertama, pengadilan tingkat pertama sepertinya menerapkan ajaran “sifat melawan hukum materiil”. Maknanya, kendati perbuatan Terdakwa bersifat melawan hukum formil karena Terdakwa memungut uang dari orang tua siswa tanpa dasar hukum, akan tetapi dinilai secara materiil (isi dan tujuan pungutan itu) perbuatan a quo memberikan honor kepada guru yang sekian lama tidak menerima honor dari sekolah. Padahal guru tersebut amat sangat diperlukan kehadirannya di sekolah.
Baca Juga: Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika, Pendekatan Humanis dalam Peradilan Pidana
Sehingga perbuatan terdakwa memberi kemamfaatan dan sejalan dengan asas kepatutan dan keadilan. Tegasnya, perbuatan Terdakwa tidak tercela.
Baca Juga: PN Makassar Tidak Terima Praperadilan Kades di Kasus Pungli
Sedangkan MA menyatakan terbukti dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa menerapkan ajaran sifat melawan hukum formil. Artinya, Terdakwa memungut uang dari anggota masyarakat (orang tua siswa) tanpa dasar hukum alias pungutan liar. Padahal kalau MA juga menerapkan ajaran sifat melawan hukum matetiil. Artinya, kendati perbuatan terdakwa yang telah memungut uang tanpa dasar hukum sehingga perbuatan tersebut bersifat melawan hukum formil, akan tetapi ditinjau dari ajaran sifat melawan hukum matrtiil, perbuatan terdakwa tidaklah bersifat melawan hukum, karena perbuatan Terdakwa telah memberi kemanfaatan berdasarkan asas kepatutan dan keadilan, mengingat kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi pembayaran honor guru yang sekian lama tak dibayar dengan memungut bayaran Rp 20 ribu dari orang tua murid.
Hal itu berdasarkan kemanfaatan dan tujuannya bukanlah perbuatan tercela. Dengan demikian putusan Terdakwa dapat lepas dari tuntutan hukum (onstag) yaitu perbuatan terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI