Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Puluhan warga dari Desa Toluwonua, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis (6/11/2025) siang. Mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan atas kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 5 tahun, yang menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan oleh Terdakwa Inisial M.A.
Berdasarkan keterangan dari Ina Katarina selaku Juru Bicara PN Andolo kepada Dandapala, aksi massa yang diduga berasal dari keluarga dan warga sekitar korban berlangsung tertib namun penuh emosi. Mereka menuntut agar hukuman yang adil diterapkan untuk pelaku keji apalagi korban masih berusia 5 tahun sehingga hukum harus tegas. Dalam orasinya, warga meminta agar PN Andoolo memastikan proses peradilan berjalan transparan, cepat, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Agenda persidangan pada waktu demo berlangsung merupakan pembuktian oleh Penuntut Umum (PU) dalam Perkara Nomor 88/Pid.Sus/2025/PN Adl. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, serta dakwaan tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur 5 tahun.
Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara PN Andoolo menyampaikan permohonan agar masyarakat tetap tenang dan kondusif selama proses hukum berlangsung.
“PN Andoolo memahami rasa duka dan kemarahan masyarakat. Namun kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Ina Katarina kepada Tim Dandapala tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa PN Andoolo terbuka terhadap pengawasan publik dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan secara damai.
“Keadilan tidak hanya untuk korban, tetapi juga harus ditegakkan sesuai prosedur hukum. Kami harap masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum yang adil dan objektif,” tambahnya.
Hingga sore hari, aksi berakhir dengan tertib. Massa meninggalkan gedung pengadilan setelah menerima jaminan bahwa persidangan akan berlangsung transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Proses persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI