Cari Berita

Sidang Keliling PN Manado Permudah Akses Keadilan, Periksa 2 Permohonan Dispensasi Kawin

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-06-30 14:15:08
Dok. PN Manado

Manado, Sulawesi Utara- Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui penyelenggaraan sidang keliling yang dilaksanakan pada Jumat (26/6) di Kantor Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wenang.

Dalam persidangan tersebut, Hakim memeriksa dua perkara permohonan dispensasi kawin yang terdaftar dengan Nomor 268/Pdt.P/2026/PN Mnd dan Nomor 269/Pdt.P/2026/PN Mnd. Permohonan diajukan oleh E.D.T. serta M.A. dan M.M. selaku orang tua dari para anak yang akan melangsungkan perkawinan.

Pemeriksaan perkara dispensasi kawin memerlukan kehati-hatian dan pertimbangan yang komprehensif. Hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi para pihak, potensi kehidupan rumah tangga di masa mendatang, serta berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Baca Juga: Fenomena Dispensasi Kawin Pasca Perkawinan Terlaksana Secara Adat dan Agama di Bali

Setelah memeriksa seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim Pemeriksa Edwin Risky Marentek yang didampingi Panitera Pengganti Arlen E.P. Montolalu dan Adriany Frida Toar menjatuhkan penetapan yang mengabulkan permohonan para pemohon.

"Memberikan Dispensasi Kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon yang bernama S.J.A. dengan C.D.R.M.," demikian amar penetapan yang disampaikan secara elektronik kepada para pemohon pada Selasa (30/6).

Baca Juga: Solusi Kontekstual, Pencatatan Perkawinan Terlambat Alternatif Dispensasi Kawin

Melalui penetapan tersebut, surat keterangan untuk melangsungkan perkawinan dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah putusan dibacakan, sehingga para pemohon memperoleh kepastian hukum secara cepat tanpa harus kembali mengikuti proses persidangan di kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), sekaligus menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di sisi lain, penanganan perkara dispensasi kawin juga mencerminkan kehati-hatian hakim dalam menyeimbangkan aspek kepastian hukum dengan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…