Cari Berita

Korupsi dan 3 Strategi Licin White Collar Crime  

Andi Saputra (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakpus) - Dandapala Contributor 2025-11-29 07:05:07
Andi Saputra (ari)

REFORMASI Indonesia sudah berusia 25 tahun. Tapi korupsi bukannya makin berkurang, tapi malah sebaliknya. Makin banyak terungkap dengan berbagai modus. Lalu bagaimana untuk memperkecil ruang gerak koruptor?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu membesarkan terlebih dahulu definisi kejahatan. Dalam kriminologi dikenal istilah kejahatan kerah hitam (black collar crime) dan kejahatan kerah putih (white collar crime). Nah, korupsi bukanlah black collar crime semata, tetapi juga sebagai white collar crime karena korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki privilage di masyarakat. Baik karena diberikan oleh UU atau karena kemampuan terhadap akses kekuasaan.

Istilah white collar crime ini dilemparkan oleh seorang kriminolog Edwin H Sutherland dalam pidato presidensial di American Sociological Sociaty di Amerika Serikat pada 1939. Ia mendefinisikan white collar crime sebagai ‘kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya’. Pidatonya itu adalah saripati penelitian selama 40 tahuh atas regulasi, pengadilan hingga berbagai komisi negara. Pidato ini disebut-sebut layak mendapatkan Nobel untuk bidang kriminologi.

Baca Juga: Hakim Sang OPTIMUS PRIME

Sutherland menyebut kejahatan jalanan/ black collar crime memang menarik untuk menjadi headline pemberitaan, namun white collar crime sejatinya menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat, tapi jarang yang tersentuh pidana. Sedangkan bagi pengadilan, secara politik lebih nyaman berkonsentrasi mengadili black collar crime.

White collar crime dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi hingga kejahatan korporasi.

Istilah ini juga mencoba meruntuhkan adagium hukum adalah sarang laba-laba yang hanya bisa menyaring benda jatuh yang bentuknya kecil. Namun bila yang jatuh adalah batu besar, maka jaring laba-laba itu akan jebol. Oleh sebab itu, hukum pidana, harusnya bisa menjerat tidak hanya si lemah dan si miskin karena ia berbuat jahat, tetapi juga bisa memproses hukum si pemilik kekuasaan.

3 Strategi Licin White Collar Crime 

Black collar crime merupakan kejahatan primitif seperti mencuri, pemerasan, penyuapan, mencopet, membunuh hingga penipuan. Pelaku dan korban mempunyai kausalitas langsung. Namun dalam white collar crime (meski sama-sama korupsi), modus kejahatan primitif itu ditinggalkan dan naik kasta menjadi kejahatan yang invisible.

Lalu bagaimana white collar crime menjalankan strateginya? Ada tiga langkah strategi yang dilakukan oleh para pelaku white collar crime yaitu:

1. ⁠⁠Fraud. Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyiasati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum, sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal. Strategi ini melibatkan berbagai instrument, seperti para ahli, praktisi, lembaga hukum, direksi, pembuat kebijakan hingga pemilik modal.  

2. Layering. Langkah kedua ini bertujuan untuk mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus, dan korban. Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat perusahaan cangkang, locus delicti lintas negara, membuat/memecah anak usaha, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang. Dengan langkah ini, maka jangan heran, ada koruptor bisa tidak mendapatkan kickback langsung/memperkaya diri sendiri, tetapi dengan modus menguntungkan orang lain. Seakan-akan si koruptor bersih. Ia lalu baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara.

3. Image. Langkah ketiga dilakukan agar si pelaku tidak lagi terlihat jahat, tapi sebaliknya yaitu mencitrakan diri seakan-akan orang baik. Instrumennya dengan mempengaruhi media massa, dan bila perlu membeli/memiliki media massa tersebut. Seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang. Selain itu juga pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan/politik sehingga serta merta terkatrol citranya sebagai orang bermoral. Bahkan kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa/award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat.

Bila Fraud, Layering dan Image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak. Simpati publik tetap berdatangan, dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara.

Lalu apa yang bisa kita perbuat? Agar negara tidak kalah melawan kejahatan kerah putih koruptor, maka strateginya harus diubah yaitu dimulai dari cara pandang melihat korupsi sebagai black collar crime menjadi kejahatan white collar crime. Masyarakat diajak secara kolosal bahwa dampak kejahatan korupsi white collar crime lebih sistemis dan luas. Strategi kebijakan cabang-cabang kekuasaan negara tidak boleh kendor terhadap berbagai skenario para pelaku white collar crime. Sejumlah strategi penindakan harus diarahkan untuk membidik fraud, layering dan image. Semua regulasi yang diperlukan saat ini sudah ada dan tinggal komitmen bersama memberantas korupsi sebagai kejahatan kerah putih tersebut.                                                                                                                                            

Baca Juga: Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië, Pendahulu Mahkamah Agung pada Masa Kolonial Belanda

Andi Saputra SH MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakpus)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…