Cari Berita

Lembaga Negara Audit Negara

Syaiful Arif-Hakim adhoc Tipikor PN Tanjungpinang - Dandapala Contributor 2026-04-23 07:30:11
Dok. Penulis.

Tidak berselang lama setelah majelis hakim konstitusi menjatuhkan putusan dalam perkara 28/PUU-XXIV/2026, beredar berita yang cukup viral "MK memutuskan hanya BPK yg memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara".

Judul itu mengejutkan (sekaligus mengkhawatirkan) banyak pihak ditengah banyaknya perkara-perkara korupsi yang perhitungannya tidak dilakukan oleh BPK. Judul berita itu kemudian bergulir dengan cepat, dan dikutip sana sini. Sebagian melihatnya sebagai harapan lahirnya kepastian hukum, namun sebagian yang lain melihatnya sebagai “ancaman” karena semakin sempit celah untuk mengungkap tindak pidana korupsi.

Dalam praktik penegakan hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara, ada beberapa lembaga negara yang diakui berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK, BPKP, dan inspektorat. Belakang kemudian berkembang, di mana Kejaksaan dan KPK juga merasa berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012.

Baca Juga: Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang

Upaya untuk menguji terkait dengan kewenangan ini telah dilakukan beberapa kali. Terakhir perkara uji materiil perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut adalah uji materiil terhadap konstitusionalitas Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP yang diajukan oleh 2 (dua) orang mahasiswa, yakni: Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Pada pokoknya pemohon mendalilkan frasa "merugikan keuangan negara" dalam pasal 603 KUHP dan 604 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pembuktian kerugian keuangan negara bersifat eksklusif dan tertutup oleh lembaga audit tertentu.

Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak menjelaskan dengan pasti lembaga audit apa yang dimaksud, serta tidak mengatur kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian pidana. Oleh karenanya, pemohon meminta agar pembuktian mengenai perhitungan keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup, melainkan harus pula dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Isu pemidanaan terhadap beberapa pasal pada UU PTPK memang telah lama menjadi sasaran kritik aktivis, akademisi, dan praktisi; yakni terkait dengan konsistensi delik pemberatan dalam hal pelaku delik adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara (ambtenaar).

Misal: Pasal 3 UU PTPK yang secara konstruksi deliknya adalah delik pemberatan karena subjek pelakunya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara (ambtenaar), namun ancaman pidana (minimumnya) penjara dan dendanya justru lebih rendah dari Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Perubahan ancaman pemidanaan tersebut juga terjadi pada Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 11 UU PTPK. (1)

Perubahan menarik justru ditemukan pada bagian Penjelasan Pasal 603 KUHP dimana disebutkan yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut lembaga apa yang dimaksud dengan lembaga negara audit keuangan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menguraikan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Pertanyaannya, apakah lembaga negara audit keuangan di Indonesia hanya BPK?

Tidak ada satu-pun kalimat yang eksplisit dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang menyebutkan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Terlebih, uraian penegasan mengenai kewenangan BPK tersebut sesungguhnya bukan “barang baru”. Norma tersebut telah diakui dalam praktek penegakan hukum, sebagaimana pula telah ditegaskan dalam SEMA 4/2016 dan SEMA 2/2024 yang juga telah menegaskan bahwa BPK secara konstitusional memiliki kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara.

Penulis tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi a quo sedang menegasikan atau membatasi lembaga lain di luar BPK untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, namun untuk menegaskan kedudukan BPK sebagai salah satu lembaga negara audit keuangan.

Frase “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tersebut, menurut Penulis, menegaskan 2 (dua) hal secara sekaligus, yakni: pertama, perhitungan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh “lembaga negara”, dan kedua, yakni lembaga negara yang “memiliki kewenangan melakukan audit keuangan”.

Dalam kajian hukum administrasi, sebagaimana pendapat lembaga negara terdiri dari 3 (tiga) kelompok, yakni:

Pertama, lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Kedua, lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Ketiga, lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah dan kewenangannya diberikan oleh keputusan presiden. (2)

Kelompok kedua dan ketiga dikualifikasi sebagai lembaga negara penunjang (state auxiliary bodies).

Selanjutnya untuk menilai, apakah lembaga negara memiliki kewenangan dapat ditelusuri dari mana kewenangan itu lahir atau diperoleh, yakni secara atributif, delegatif, atau mandat:

  • a. Kewenangan atributif, yakni kewenangan yang bersumber, ditentukan atau disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • b. Kewenangan delegatif, yakni kewenangan yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan Perundang-undangan.
  • c. Kewenangan mandat, yakni kewenangan yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pejabat atau badan yang lebih rendah.

Dalam praktik penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi, selain BPK, ada lembaga lain yang juga kerap menerbitkan perhitungan kerugian keuangan negara dan menjadi barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat. Apakah kedua lembaga tersebut memenuhi kriteria sebagai “lembaga negara audit keuangan negara”?

BPKP merupakan lembaga negara yang dibentuk pertama kali berdasarkan Keppres 31/1983 sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Saat ini, secara atributif berdasarkan Pasal 3 huruf e Perpres 192/2014, BPKP memiliki tugas pengawasan keuangan negara/daerah, dan memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan. Sehingga secara hukum, BPKP merupakan lembaga negara penunjang (state auxiliary bodies) yang memiliki kewenangan melakukan audit keuangan. Menurut Penulis, BPKP memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 46 Jo. Pasal 216 Jo. Pasal 379 Jo. Pasal 380 UU 23/2014 dan Pasal 11 PP 72/2019, inspektorat merupakan salah satu perangkat daerah (provinsi atau kota/kabupaten) sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan fungsi pembinaan dan pengawasan secara internal, salah satunya di bidang keuangan yang dilakukan dengan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Secara administrasi negara, inspektorat tidak dapat dikualifikasi sebagai lembaga negara maupun lembaga negara penunjang; namun oleh karena inspektorat merupakan bagian dari lembaga negara, yakni pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sebagai unit pengawas internal, sehingga menurut Penulis, inspektorat dapat dikualifikasi sebagai bagian dari lembaga negara. Namun oleh karena inspektorat adalah pengawas internal, maka kewenangan pengawasan yang dimilikinya hanya mencakup internal pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota).

Berdasarkan uraian tersebut, Penulis menyimpulkan BPK bukan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan. Bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menyinggung BPK sebagai lembaga negara audit keuangan negara, tidak dapat dimaknai bahwa Mahkamah Konstitusi membatasi lembaga negara lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenangan melakukan audit keuangan negara sebagaimana Penulis uraian di atas.

Putusan Mahkamah Konstitusi a quo secara tidak langsung melakukan koreksi terhadap praktek perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga negara non-audit keuangan, seperti Kejaksaan dan KPK sebagaimana dilakukan di beberapa kasus korupsi dengan dasar putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, padahal putusan tersebut sama sekali tidak memberikan kewenangan tersebut kepada Kejaksaan atau KPK. (3)

Sayangnya, KUHAP masih belum membedakan delik formil dan delik materiil dalam proses penetapan tersangka. Pasal 1 angka 28 KUHAP hanya menyebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, tanpa menyebutkan kualitas dari masing-masing minimal 2 (dua) alat bukti tersebut. Akibatnya, seseorang dapat ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara, atau hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang. (ldr/gp)

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dalam kapasitas akademis dan tidak mencerminkan sikap resmi institusi tempat penulis bertugas, serta tidak berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan 

Refrensi:

1.    https://catatan27hukum.blogspot.com/2023/11/implikasi-pemberlakuan-kuhp-terhadap.html

2.    https://catatan27hukum.blogspot.com/2021/10/eksistensi-lembaga-negara-penunjang.html

3.    https://catatan27hukum.blogspot.com/2024/12/kewenangan-melakukan-perhitungan.html

Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…