Cari Berita

Menakar Keadilan KUHAP Baru bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Andi Aulia Rahman – Hakim Pengadilan Negeri Maros - Dandapala Contributor 2026-10-12 08:00:36
Dok. Ist.

Bayangkan seorang ibu yang saat ini masih menyusui bayinya yang baru berusia empat bulan, pada saat yang sama didakwa atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan. Di tengah proses hukum yang harus dihadapinya, statusnya bukan hanya sebagai seorang Terdakwa, tetapi juga seorang ibu yang memiliki tanggung jawab besar terhadap seorang bayi yang dilahirkannya.

Kini, mari kita bayangkan apabila ibu tersebut harus menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Bayinya yang masih sangat bergantung pada ASI, akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan asupan langsung dari ibunya. Ketika sang bayi menangis karena lapar atau membutuhkan dekapan untuk merasa tenang, siapa yang akan menggantikan kehadiran ibunya? Siapa yang akan memastikan kebutuhan bayi tersebut terpenuhi secara layak?

Pertanyaan yang tampak sederhana itu kini mendapat jawaban dalam Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) dan penjelasannya. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender, dimana salah satunya adalah memiliki kebutuhan khusus karena fungsi reproduksinya, yakni menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, serta karena beban pengasuhan anak yang dipikulnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pelaksanaan Pidana Penjara Terhadap Narapidana Hamil dan Melahirkan

Menurut beleid tersebut, kebutuhan itu wajib dipenuhi pada setiap tahap pemeriksaan. Contoh yang diberikan pun sangat tegas yaitu perempuan yang hamil, menyusui, atau mengasuh anak berusia di bawah 18 tahun harus dihindarkan dari rutan dan penjara.

Sebagai Hakim, kita diminta untuk mengedepankan hak-hak perempuan dan anak dalam proses peradilan. Oleh karena itu, tulisan ini akan menguraikan bagaimana frase “harus dihindarkan dari rutan dan penjara” sebagaimana ketentuan Pasal 147 ayat (2) huruf e KUHAP dan penjelasannya tersebut dapat diterapkan oleh Hakim, terutama pada dua aspek penting, yaitu ketika Hakim memutuskan penahanan terhadap Terdakwa dan ketika Hakim akan menjatuhkan pidana.

Frase “dihindarkan”, bukan “dilarang”

Sebelum masuk pada penerapannya, ada 2 (dua) hal yang perlu ditekankan terlebih dahulu. Hal pertama berkaitan dengan letak ketentuan ini. Frase “perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan” sama sekali tidak termuat dalam batang tubuh KUHAP, melainkan ada pada bagian penjelasan. Dalam ilmu perundang-undangan, penjelasan berfungsi membantu memahami maksud suatu pasal, bukan membentuk norma baru.

Bahkan, menurut UU No. 11 Tahun 2012, penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Artinya, penjelasan Pasal, meskipun bukan termasuk norma, haruslah dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dengan batang tubuh undang-undang.

Hal kedua berkaitan dengan pilihan kata. Pembentuk KUHAP menggunakan kata “dihindarkan”, bukan “dilarang”. Artinya, penahanan rutan dan penjatuhan pidana penjara tidak sepenuhnya tertutup bagi perempuan dalam kondisi tersebut, tetapi ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Hakim tetap dapat memilihnya sepanjang terdapat alasan yang kuat dan alasan itu dituangkan secara jelas dalam penetapan atau putusan.

Dari dua hal tersebut tampak bahwa diperlukan perubahan paradigma dan cara pandang seorang Hakim dalam menilai seorang Terdakwa yang sedang hamil, menyusui, atau mengasuh anak. Jika sebelumnya, pertanyaan yang diajukan adalah apakah terdapat alasan untuk tidak menahan terdakwa, kini, terhadap ibu yang hamil, menyusui, atau mengasuh anak, pertanyaannya kemudian berubah menjadi: adakah alasan yang benar-benar memaksa untuk menahannya di rutan dan menjatuhkan pidana penjara bagi dirinya apabila terbukti melakukan tindak pidana?

Dimensi Penahanan Terdakwa Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengenal tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Hakim juga berwenang mengalihkan jenis penahanan serta memberikan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Persoalan yang selama ini menjadi dialektika di kalangan Hakim adalah, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru sama sekali tidak pernah menyediakan ukuran mengenai kapan suatu jenis penahanan dipilih dan mengapa bukan jenis penahanan lain yang diterapkan. Selama ini, pertanyaan tersebut senantiasa dijawab dalam bingkai kebebasan dan independensi Hakim dalam menentukan jenis penahanan yang layak dan tepat, tanpa adanya suatu pedoman yang jelas dan rigid.

Menurut hemat penulis, dalam konteks dialektika di atas, Penjelasan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) secara langsung dan tidak langsung telah menjawab persoalan tersebut. Setidaknya, dalam menentukan jenis penahanan yang akan diterapkan kepada seorang perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, telah jelas pedomannya yaitu harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.

Dalam kacamata penulis, ketika seorang Hakim dihadapkan pada Terdakwa seorang perempuan, Hakim dapat menempuh 3 (tiga) langkah sederhana. Langkah pertama adalah menanyakan kondisi Terdakwa sejak sidang pertama, apakah ia sedang hamil, menyusui, atau mengasuh anak. Hakim sebaiknya tidak menunggu Terdakwa mengajukan permohonan karena tidak sedikit perempuan yang belum mengetahui akan haknya tersebut.

Langkah kedua adalah menguji apakah syarat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 KUHAP benar-benar terpenuhi. Apabila syarat itu tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak perlu ditahan sama sekali. Langkah ketiga, apabila penahanan memang diperlukan, Hakim memulainya dari pilihan yang paling ringan, yaitu penahanan kota atau penahanan rumah yang disertai kewajiban melapor. Penahanan di Rutan baru dipilih apabila terdapat risiko yang nyata, misalnya Terdakwa pernah melarikan diri, dan risiko itu tidak dapat dicegah dengan cara lain.

Terhadap seorang Terdakwa perempuan yang telah ditahan di rutan sejak tahap penyidikan dan/atau penuntutan, Hakim sejatinya tidak perlu ragu untuk mengalihkan jenis penahanannya ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, dimana pertimbangannya cukup dimuat secara ringkas dalam penetapan, yaitu kondisi Terdakwa disertai rujukan pada Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 beserta penjelasannya.

Dimensi Pemidanaan bagi Terdakwa Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

Kembali kepada penjelasan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa “perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari pemenjaraan”.

Dalam hal pemidanaan, KUHP Nasional sebenarnya telah memudahkan Hakim untuk menerapkan beleid tersebut, karena pidana pokok tidak lagi hanya berupa pidana penjara, melainkan terdapat pula pidana pengawasan, pidana denda, atau pidana kerja sosial. Pasal 70 KUHP juga memuat sejumlah keadaan yang membuat pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan, antara lain apabila penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya. Seorang bayi yang harus terpisah dari ibunya sebagaimana ilustrasi di atas, jelas termasuk dalam penderitaan yang serupa dan semacam itu.

Oleh karena itu, menjatuhkan pidana bagi Terdakwa Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum perlu ditimbang secara runtut. Hakim terlebih dahulu menimbang apakah pemaafan Hakim dimungkinkan. Jika tidak, Hakim menilai apakah pidana denda, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial sudah cukup. Apabila pilihan tersebut tidak dimungkinkan lagi, maka pidana penjara baru dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir.

EPILOG

Meskipun demikian, penerapan hak bagi perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk dihindarkan dari penahanan rutan dan pemenjaraan, haruslah diterapkan dengan prinsip kehati-hatian yang memadai. Dalam bahasa yang lebih sederhana, bahwa ketika Hakim akan menerapkan ketentuan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 beserta penjelasannya, maka kondisi Terdakwa perlu dibuktikan, misalnya dengan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari kelurahan, agar ketentuan ini tidak disalahgunakan. Penahanan rumah atau kota, apabila diberikan, juga harus diawasi secara nyata oleh aparat yang berwenang, dan di sisi lain, Hakim tetap harus berlaku adil kepada korban tindak pidana dengan mendorong pemberian ganti kerugian dan pemulihan.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Pada akhirnya, ketentuan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 beserta penjelasannya, telah mengajak para Hakim untuk memandang lebih jauh dari sekadar sosok yang duduk di kursi Terdakwa. Di belakang seorang ibu yang menjadi Terdakwa, kerap ada anak-anak yang tidak bersalah yang membutuhkan kasih sayang dan perlindungan darinya. Olehnya itu, menghindarkan seorang Ibu/Terdakwa dari penahanan rutan dan pemenjaraan bukanlah merupakan tanda bahwa hukum kemudian menjadi lemah. Justru di titik inilah keadilan sedang menemukan wujudnya yang utuh. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…