Bayangkan seorang ibu yang saat ini masih menyusui
bayinya yang baru berusia empat bulan, pada saat yang sama didakwa atas dugaan
melakukan tindak pidana penggelapan. Di tengah proses hukum yang harus
dihadapinya, statusnya bukan hanya sebagai seorang Terdakwa, tetapi juga
seorang ibu yang memiliki tanggung jawab besar terhadap seorang bayi yang
dilahirkannya.
Kini, mari kita bayangkan apabila ibu tersebut harus
menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Bayinya yang masih sangat
bergantung pada ASI, akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan asupan
langsung dari ibunya. Ketika sang bayi menangis karena lapar atau membutuhkan
dekapan untuk merasa tenang, siapa yang akan menggantikan kehadiran ibunya?
Siapa yang akan memastikan kebutuhan bayi tersebut terpenuhi secara layak?
Pertanyaan yang tampak sederhana itu kini mendapat
jawaban dalam Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) dan
penjelasannya. Dalam beleid tersebut,
disebutkan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan
pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender, dimana salah
satunya adalah memiliki kebutuhan khusus karena fungsi reproduksinya, yakni
menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, serta karena beban pengasuhan anak
yang dipikulnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pelaksanaan Pidana Penjara Terhadap Narapidana Hamil dan Melahirkan
Menurut beleid
tersebut, kebutuhan itu wajib dipenuhi pada setiap tahap pemeriksaan. Contoh
yang diberikan pun sangat tegas yaitu perempuan yang hamil, menyusui, atau
mengasuh anak berusia di bawah 18 tahun harus
dihindarkan dari rutan dan penjara.
Sebagai Hakim, kita diminta untuk mengedepankan hak-hak
perempuan dan anak dalam proses peradilan. Oleh karena itu, tulisan ini akan menguraikan
bagaimana frase “harus dihindarkan dari
rutan dan penjara” sebagaimana ketentuan Pasal 147 ayat (2) huruf e KUHAP
dan penjelasannya tersebut dapat diterapkan oleh Hakim, terutama pada dua aspek
penting, yaitu ketika Hakim memutuskan penahanan terhadap Terdakwa dan ketika Hakim
akan menjatuhkan pidana.
Frase “dihindarkan”, bukan “dilarang”
Sebelum masuk pada penerapannya, ada 2 (dua) hal yang perlu
ditekankan terlebih dahulu. Hal pertama berkaitan dengan letak ketentuan ini. Frase
“perempuan hamil, menyusui, atau dengan
beban pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun harus
dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan” sama sekali tidak
termuat dalam batang tubuh KUHAP, melainkan ada pada bagian penjelasan. Dalam
ilmu perundang-undangan, penjelasan berfungsi membantu memahami maksud suatu
pasal, bukan membentuk norma baru.
Bahkan, menurut UU No. 11 Tahun 2012, penjelasan
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas
norma tertentu dalam batang tubuh. Artinya, penjelasan Pasal, meskipun bukan
termasuk norma, haruslah dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dengan batang
tubuh undang-undang.
Hal kedua berkaitan dengan pilihan kata. Pembentuk KUHAP
menggunakan kata “dihindarkan”, bukan “dilarang”. Artinya, penahanan rutan dan
penjatuhan pidana penjara tidak sepenuhnya tertutup bagi perempuan dalam
kondisi tersebut, tetapi ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Hakim tetap
dapat memilihnya sepanjang terdapat alasan yang kuat dan alasan itu dituangkan
secara jelas dalam penetapan atau putusan.
Dari dua hal tersebut tampak bahwa diperlukan perubahan
paradigma dan cara pandang seorang Hakim dalam menilai seorang Terdakwa yang
sedang hamil, menyusui, atau mengasuh anak. Jika sebelumnya, pertanyaan yang
diajukan adalah apakah terdapat alasan untuk tidak menahan terdakwa, kini,
terhadap ibu yang hamil, menyusui, atau mengasuh anak, pertanyaannya kemudian
berubah menjadi: adakah alasan yang benar-benar memaksa untuk menahannya di
rutan dan menjatuhkan pidana penjara bagi dirinya apabila terbukti melakukan
tindak pidana?
Dimensi Penahanan Terdakwa Perempuan yang Berhadapan
dengan Hukum
Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengenal tiga jenis penahanan,
yaitu penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Hakim juga
berwenang mengalihkan jenis penahanan serta memberikan penangguhan penahanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Persoalan yang selama ini menjadi
dialektika di kalangan Hakim adalah, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru sama
sekali tidak pernah menyediakan ukuran mengenai kapan suatu jenis penahanan
dipilih dan mengapa bukan jenis penahanan lain yang diterapkan. Selama ini,
pertanyaan tersebut senantiasa dijawab dalam bingkai kebebasan dan independensi
Hakim dalam menentukan jenis penahanan yang layak dan tepat, tanpa adanya suatu
pedoman yang jelas dan rigid.
Menurut hemat penulis, dalam konteks dialektika di atas,
Penjelasan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) secara
langsung dan tidak langsung telah menjawab persoalan tersebut. Setidaknya,
dalam menentukan jenis penahanan yang akan diterapkan kepada seorang perempuan
hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18
(delapan belas) tahun, telah jelas pedomannya yaitu harus dihindarkan dari
penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.
Dalam kacamata penulis, ketika seorang Hakim dihadapkan
pada Terdakwa seorang perempuan, Hakim dapat menempuh 3 (tiga) langkah
sederhana. Langkah pertama adalah
menanyakan kondisi Terdakwa sejak sidang pertama, apakah ia sedang hamil,
menyusui, atau mengasuh anak. Hakim sebaiknya tidak menunggu Terdakwa
mengajukan permohonan karena tidak sedikit perempuan yang belum mengetahui akan
haknya tersebut.
Langkah kedua adalah menguji apakah syarat penahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 KUHAP benar-benar terpenuhi. Apabila syarat itu tidak terpenuhi, maka
Terdakwa tidak perlu ditahan sama sekali. Langkah
ketiga, apabila penahanan memang diperlukan, Hakim memulainya dari pilihan
yang paling ringan, yaitu penahanan kota atau penahanan rumah yang disertai
kewajiban melapor. Penahanan di Rutan baru dipilih apabila terdapat risiko yang
nyata, misalnya Terdakwa pernah melarikan diri, dan risiko itu tidak dapat
dicegah dengan cara lain.
Terhadap seorang Terdakwa perempuan yang telah ditahan
di rutan sejak tahap penyidikan dan/atau penuntutan, Hakim sejatinya tidak
perlu ragu untuk mengalihkan jenis penahanannya ketika perkara dilimpahkan ke
pengadilan, dimana pertimbangannya cukup dimuat secara ringkas dalam penetapan,
yaitu kondisi Terdakwa disertai rujukan pada Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No.
20 Tahun 2025 beserta penjelasannya.
Dimensi Pemidanaan bagi Terdakwa Perempuan yang
Berhadapan dengan Hukum
Kembali kepada penjelasan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU
No. 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa “perempuan
hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18
(delapan belas) tahun harus dihindarkan dari pemenjaraan”.
Dalam hal pemidanaan, KUHP Nasional sebenarnya telah
memudahkan Hakim untuk menerapkan beleid
tersebut, karena pidana pokok tidak lagi hanya berupa pidana penjara, melainkan
terdapat pula pidana pengawasan, pidana denda, atau pidana kerja sosial. Pasal
70 KUHP juga memuat sejumlah keadaan yang membuat pidana penjara sedapat
mungkin tidak dijatuhkan, antara lain apabila penjara akan menimbulkan
penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya. Seorang bayi yang harus
terpisah dari ibunya sebagaimana ilustrasi di atas, jelas termasuk dalam
penderitaan yang serupa dan semacam itu.
Oleh karena itu, menjatuhkan pidana bagi Terdakwa
Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum perlu ditimbang secara runtut. Hakim terlebih
dahulu menimbang apakah pemaafan Hakim dimungkinkan. Jika tidak, Hakim menilai
apakah pidana denda, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial sudah cukup. Apabila
pilihan tersebut tidak dimungkinkan lagi, maka pidana penjara baru
dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir.
EPILOG
Meskipun demikian, penerapan hak bagi perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban
pengasuhan terhadap anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk
dihindarkan dari penahanan rutan dan pemenjaraan, haruslah diterapkan
dengan prinsip kehati-hatian yang memadai. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
bahwa ketika Hakim akan menerapkan ketentuan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU No.
20 Tahun 2025 beserta penjelasannya, maka kondisi Terdakwa perlu dibuktikan,
misalnya dengan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari kelurahan,
agar ketentuan ini tidak disalahgunakan. Penahanan rumah atau kota, apabila
diberikan, juga harus diawasi secara nyata oleh aparat yang berwenang, dan di
sisi lain, Hakim tetap harus berlaku adil kepada korban tindak pidana dengan
mendorong pemberian ganti kerugian dan pemulihan.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Pada akhirnya, ketentuan Pasal 147 ayat (2) huruf e UU
No. 20 Tahun 2025 beserta penjelasannya, telah mengajak para Hakim untuk
memandang lebih jauh dari sekadar sosok yang duduk di kursi Terdakwa. Di
belakang seorang ibu yang menjadi Terdakwa, kerap ada anak-anak yang tidak
bersalah yang membutuhkan kasih sayang dan perlindungan darinya. Olehnya itu, menghindarkan
seorang Ibu/Terdakwa dari penahanan rutan dan pemenjaraan bukanlah merupakan tanda
bahwa hukum kemudian menjadi lemah. Justru di titik inilah keadilan sedang menemukan
wujudnya yang utuh. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI