Kotamobagu. Penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif dan nilai-nilai kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas IB. Dalam persidangan pengucapan putusan perkara pidana Nomor 100/Pid.B/2026/PN Ktg (23 Juli 2026) Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa Fadila Nou Alias Dila.
Putusan tersebut menjadi wujud penerapan prinsip pemidanaan modern sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan mempertimbangkan tidak hanya perbuatan pidana yang dilakukan, tetapi juga kondisi objektif Terdakwa, upaya pemulihan terhadap korban, serta dampak pemidanaan terhadap keluarga dan anak.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hengky Pranata Simanjuntak dengan Hakim Anggota Galih Devtayudha dan Marthina U.S. Hutajulu menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: PN Kotamobagu Sulut Kabulkan Permohonan Bayi Terlantar-Tetapkan Agamanya
Perkara tersebut bermula dari perselisihan yang dipicu kesalahpahaman antara Terdakwa dengan Saksi Korban Marsanda Lihawa Alias Nanda di Desa Paret, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada 10 Januari 2026. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi pertikaian emosional yang berujung pada tindakan penganiayaan dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Namun, proses persidangan tidak berhenti pada pembuktian perbuatan pidana dan penjatuhan pidana semata. Upaya pemulihan hubungan antara Terdakwa dan korban juga menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.
Pada awalnya, Saksi Korban meminta pembayaran ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp10.000.000,00. Setelah mendapatkan penjelasan dan pemahaman mengenai kondisi objektif Terdakwa, termasuk keadaan ekonomi keluarganya, korban kemudian bersedia mengurangi tuntutan ganti rugi tersebut menjadi Rp5.000.000,00.
Jumlah tersebut tetap bukan angka yang mudah bagi Terdakwa. Dengan kondisi ekonomi keluarga yang terbatas dan suami yang bekerja serabutan, proses pengumpulan uang ganti rugi membutuhkan waktu dan perjuangan. Setelah melalui berbagai upaya, uang sebesar Rp5.000.000,00 akhirnya berhasil dikumpulkan dan diserahkan kepada korban setelah agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
Upaya tersebut kemudian mendapat respons positif dari korban. Di hadapan persidangan, korban memberikan pemaafan secara tulus kepada Terdakwa.
Melihat adanya iktikad baik Terdakwa dan terwujudnya pemulihan terhadap korban, Majelis Hakim tidak memandang perkara tersebut semata-mata dari perspektif pembalasan. Majelis mempertimbangkan semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 serta prinsip-prinsip pemidanaan dalam KUHP baru.
Selain upaya pemulihan terhadap korban, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Terdakwa sebagai seorang ibu yang masih memiliki bayi dan membutuhkan pengasuhan serta asupan ASI eksklusif. Terdakwa juga diketahui masih menjalani perawatan intensif oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
Dengan mempertimbangkan berbagai keadaan tersebut, termasuk ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengamanatkan agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan terhadap pelaku pertama yang telah memulihkan akibat tindak pidananya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Namun, pidana penjara tersebut diperintahkan untuk tidak perlu dijalani. Sebagai gantinya, Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa penyesalan.
“Pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa penyesalan. Menjebloskan seorang ibu menyusui yang sedang berjuang dalam pengobatan psikiater ke dalam lembaga pemasyarakatan justru berdampak buruk bagi masa depan tumbuh kembang anak dan mengabaikan nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Baca Juga: Tiga Lukisan J.J de Nijs, Pengingat Pentingnya Menegakan Keadilan
Putusan tersebut menjadi salah satu contoh penerapan prinsip pemidanaan modern dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan, pemulihan, proporsionalitas, dan nilai kemanusiaan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Kotamobagu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana hukum mampu menyelesaikan konflik, memulihkan korban, mempertimbangkan kondisi pelaku, serta tetap menjaga kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI