Cari Berita

Penanganan Barang Bukti Kendaraan Bermotor dalam Perkara Tilang

Guntoro Eka Sekti - Dandapala Contributor 2025-11-03 16:20:29
Dok. Penulis.

Beberapa waktu lalu, dalam diskusi ringan, seorang teman bertanya terkait perkara pelanggaran lalu lintas atau biasa dikenal tilang. Tenang, kali ini bukan soal calo tilang. Dulu, kantor pengadilan negeri pada hari dimana dilangsungkan persidangan tilang menjadi hiruk pikuk ramai. Begitu banyak pelanggar datang untuk mengikuti persidangan dan membayar denda tilang.

Saat ini, dengan Perma Nomor 12 Tahun 2016, persidangan tilang dilangsungkan tanpa hadirnya pelanggar. Pelanggar dapat langsung membayar denda yang telah diputus dan mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Nah, ternyata terdapat barang bukti berupa kendaraan bermotor yang disita dan kemudian denda tilang yang telah diputus tidak juga dibayar. Otomatis, denda tilang saja tidak dibayar, maka kendaraan bemotor sebagai barang bukti juga tidak diambil.

Baca Juga: Prittt…!!! Inilah Cikal Bakal Lahirnya Tilang di Indonesia

Semakin lama, semakin banyak kasus serupa dan menyebabkan ketidakjelasan status barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut. 

Penyitaan dan Amar Putusan

Perkara tilang, yang diperiksa dengan acara cepat, sebagaimana perkara pidana lainnya yang diperiksa dengan acara singkat maupun biasa juga mengenal barang bukti. Sebuah barang, kemudian menjadi barang bukti, termasuk dalam perkara tilang juga melalui mekanisme hukum yang dikenal dengan penyitaan.

Sesuai dengan jenis pemeriksaannya, yaitu acara cepat, dalam perkara tilang, penyitaan dilakukan cukup dengan blangko tilang.  “…maka telah disita untuk barang bukti, termasuk ranmor (kendaraan bermotor)”. Demikian bunyi kalimat yang terdapat dalam blangko tilang.

Lalu bagaimana statusnya dalam amar putusan? Pada perkara pidana status barang bukti disebutkan dalam amar putusan sebagaimana Pasal 46 ayat (2) KUHAP. Maka, demikian juga dalam perkara tilang, pada bagian belakang blangko tilang yang merupakan putusan (atau petikan ya?) selain pernyataan kesalahan dan pidana yang dijatuhkan, biasanya berupa denda, juga perintah mengembalikan barang bukti kepada terdakwa dalam hal sudah memenuhi isi putusan.

Daluarsa Menjalankan Pidana

Dalam hukum pidana, dikenal daluarsa menjalankan pidana. Tersebutlah dalam Pasal 84 ayat (2) KUHP, tenggang daluarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun. Artinya, setelah lewat dua tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban menjalankan pidana tidak lagi dapat dijalankan.

Perkara tilang masuk dalam kategori pelanggaran, karenanya terhadap putusan tilang yang dijatuhkan secara verstek berlaku juga daluarsa menjalankan pidana. Biasanya amar putusan perkara tilang berupa denda. Lalu bagaimana dengan amar mengembalikan barang bukti berupa kendaraan bermotor?

Karena amar mengembalikan ada dalam putusan, dimana telah daluarsa maka penanganan barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut juga tidak lagi tunduk pada eksekusi putusan. Kenapa? Ya karena telah daluarsa untuk menjalankan pidana.

Penanganan Barang Bukti Kendaraan Bermotor Dalam Perkara Tilang

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada bagian ketiga mengatur mengenai penanganan benda sitaan. Pasal 270 mengatur kewenangan Penyidik Polri terkait penyitaan, penyimpanan, penitipan benda sitaan yang berhubungan dengan tindak pidana lalu lintas angkutan jalan. Karena perkara tilang masuk ketegori didalamnya, maka juga terikat dengan ketentuan dimaksud.

Lebih lanjut, Pasal 271 secara detail mengatur mekanisme dan tahapan dalam hal benda sitaan belum diketahui pemiliknya. Mengidentifikasi, mengumumkan di media massa terkait ciri-ciri, tempat penyimpanan hingga tanggal penyitaan.

Pada ayat (3)nya disebutkan pengumuman harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam enam bulan. Selanjutnya, setelah mengumuman lewat waktu satu tahun dan belum diketahui pemiliknya, dapat dilelang utuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.

Nah lalu bagaimana penanganan ketika ketika barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara tilang sudah dilimpahkan oleh penyidiik (atas kuasa penuntut umum ke pengadilan) dan telah disidangkan, diputus dan diserahkan ke Jaksa pada Kejaksaan Negeri?

Ketentuan UU LLAJ tidak mengatur perihal kewenangan Jaksa dalam melakukan penanganan atas benda sitaan kendaraan bermotor dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang belum diketahui pemiliknya. Namun mendasarkan Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, ditentukan bahwa pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Jaksa kan?

Apa artinya? Dengan merujuk kewenangan yang dimiliki Jaksa tersebut, terhadap barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara tilang yang telah diputus dan belum diketahui pemiliknya, ketentuan Pasal 271 UU LLAJ mengenai proses dan tahapan penanganan barang bukti juga berlaku dalam pelaksanaan putusan oleh Jaksa.

Nah, sepanjang terhadap barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara tilang, proses dan tahapan yang dilakukan Kejaksaan telah memenuhi ketentuan Pasal 271 UU LLAJ maka terdapat cukup alasan untuk meminta kejelasan status barang bukti melalui penetapan pengadilan.

Sehingga, berdasarkan hal itu, memunculkan kewenangan pada Pengadilan Negeri untuk dapat mengeluarkan penetapan. Apa bunyi penetapannya? Ya tentu kembali merujuk kepada Pasal 271 ayat (4) UU LLAJ. Penetapan Dilelang Untuk Negara.

Penutup

Demikianlah obrolan singkat yang tentu saja dapat mematik diskusi lebih lanjut. Beberapa rujukan terkait persoalan sejenis dapat ditemukan, sayangnya lebih bersifat internal institusi sehingga rasanya tidak cukup pas diterapkan di pengadilan. Beda halnya apabila rujukan yang kita gunakan adalah undang-undang, yang memang berlaku umum dan mengingat lintas institusi.

Baca Juga: Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika

Guntoro Eka Sekti merupakan Wakil Ketua PN Bale Bandung Kelad 1 A.

Suatu siang menjelang sore, 30 Oktober 2025. Pada ruang kerja yang berada di sudut PN Bale Bandung.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI