Cari Berita

PN Kayuagung Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Pabrik

administrator - Dandapala Contributor 2025-06-21 08:00:47

Kayuagung – Sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (20/06/2025) atas perkara perlawanan pihak yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.Bth/2025/PN Kag antara Putra Liusudarso selaku Pelawan dan PT. Golden Oilindo Nusantara (PT. GON) selaku Terlawan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Anisa Lestari sebagai Hakim Ketua, dengan Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Eva Rachmawaty, melakukan pemeriksaan atas sebidang tanah di kawasan lahan pabrik yang terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah sidang dibuka, dalam persidangan yang dihadiri oleh pihak Pelawan dan Terlawan, masing-masing pihak kemudian diberikan kesempatan untuk menunjukkan tanah yang diakui sebagai miliknya. 

Perkara ini merupakan perlawanan atas eksekusi yang sebelumnya dimohonkan oleh PT. GON pada tahun 2024, yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Kag. Dalam permohonan eksekusinya, PT. GON memohon PN Kayuagung untuk melaksanakan Putusan Nomor 37/PDT/2023/PT PLG yang mengabulkan gugatannya dan menyatakan tanah objek sengketa merupakan milik PT. GON.

“Setelah pemeriksaan setempat, maka agenda persidangan akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan saksi. Diharap para pihak menghadiri jadwal sidang yang telah ditentukan”, tutup Majelis Hakim mengakhiri sidang pemeriksaan setempat. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI