Rangkasbitung, Banten - Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui Tim Eksekusi nya telah berhasil melaksanakan Eksekusi Riil Pengosongan Bangunan Rumah dan Lahan di daerah Padasuka, Kecamatan Warunggunung dalam Perkara Nomor 3 Pdt Ekskusi 2025 yang diajukan oleh Pemohon A. Safari dan M. Toyib (alm) sebagai Termohon.
Dalam pelaksanaannya sempat diwarnai negosiasi alot antara Tim Eksekusi dengan Pihak Ketiga yang menenmpati objek eksekusi tersebut, akan tetapi setelah melalui proses negosiasi yang persuasif akhirnya proses eksekusi pengosongan riil berhasil dilaksanakan dengan kondusif.
Simak potret selengkapnya dalam berita foto di atas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI