Parepare, Sulsel — Pengadilan Negeri Parepare mencatat pelaksanaan eksekusi secara sukarela dalam perkara perdata gugatan sederhana yang telah berkekuatan hukum, Senin (22/12). Dalam pelaksanaan tersebut, H. Antong A. dan Hj. Nadirah selaku Tergugat menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan 1 unit mobil MTBS Colt L 300 STD 2,5 CC Diesel MT kepada Penggugat, PT Smart Multi Finance Cabang Parepare, tanpa paksaan. Pelaksanaan ini menandai berjalannya putusan pengadilan secara tertib, efektif, dan bermartabat.
Pelaksanaan eksekusi sukarela tersebut berlangsung dengan pengawasan langsung aparatur pengadilan. Panitera PN Pare-Pare Afandi, hadir memastikan proses berjalan sesuai prosedur, didampingi Juru Sita, Ramli. Turut hadir pula Panitera Pengganti Rezki Rinanda sebagai saksi dalam pelaksanaan penyerahan objek sengketa.
Penyerahan 1 unit mobil dilakukan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai bentuk kepatuhan terhadap amar putusan Nomor 3/Pdt.GS /2025/PN Pre. Tidak terdapat hambatan maupun penolakan selama proses berlangsung, Eksekusi sukarela ini dapat berlangsung berkat proses eksekusi yang humanis yang dipimpin oleh Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Panitera PN Pare-Pare menyampaikan, “Pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini sejalan dengan semangat peradilan modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Terlebih lagi perkara ini adalah Gugatan Sederhana. Perkara diajukan pada bulan Mei 2025 dan dapat dieksekusi pada Bulan Desember 2025, sehingga hanya 8 bulan perkara telah benar-benar selesai.”
Eksekusi sukarela ini menjadi contoh konkret bahwa putusan pengadilan tidak selalu harus dilaksanakan melalui upaya paksa. Ketika para pihak menjunjung iktikad baik dan kepastian hukum, pelaksanaan putusan justru dapat berjalan cepat, efisien, dan minim konflik. Pengadilan berharap praktik seperti ini dapat menjadi preseden positif bagi para pencari keadilan, bahwa kepatuhan terhadap putusan hakim merupakan fondasi utama tegaknya hukum. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI