Cari Berita

Kunjungan Rombongan Ketua PT Kupang ke PN Bajawa: Tak Ada VIP, Tak Ada Jamuan!

article | Berita | 2025-03-21 09:05:47

Bajawa. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Dr. Pontas Efendi, bersama rombongan melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa kmrin Kamis 20/3. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kerja di wilayah hukum PT Kupang.Dalam kesempatan ini, Ketua PT Kupang menegaskan kepada Ketua PN Bajawa agar tidak mengadakan jamuan, pemberian cenderamata berupa kain, maupun layanan VIP. "Tidak usah ada jamuan, pemberian kain hingga layanan VIP," pesan KPT Kupang melalui Ni Luh Putu Partiwi kepada Dandapala.Arahan ini sejalan dengan kebijakan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, yang sebelumnya menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan pimpinan MA, baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan tingkat banding, tidak diperkenankan adanya jamuan atau acara seremonial yang dapat membebani satuan kerja yang dikunjungi. Bahkan, jika masih ditemukan adanya kegiatan jamuan dalam kunjungan kerja, Ketua MA menegaskan akan memberikan sanksi berupa demosi kepada pimpinan atau aparatur peradilan yang bersangkutan.Kunjungan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor: 498/KPT.W26-U/KP7.1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PT Kupang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan daerah. Berdasarkan surat tugas tersebut, rombongan yang turut serta dalam kunjungan ini terdiri dari Dr. Pontas Efendi, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, serta para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan staff.Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, "inti dari AMPUH adalah pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan", tegas H. Slamet Suripto, S.H., yang juga sebagai Hakim Tinggi. Rombongan ini akan melakukan pembinaan, pengawasan dan assesment Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di PN Bajawa serta PN Ende dalam periode 19 Maret 2025 hingga 22 Maret 2025. Seluruh biaya perjalanan dinas ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 005.03.400246/2025 tanggal 2 Desember 2024 (DIPA 03) Tahun Anggaran 2025.KPT menekankan agar Hakim dan aparatur peradilan jangan terjerat oleh pinjaman online dan jangan ikut bermain judi. "Tingkatkan kapasitas dan kapabilitas sehingga ada peningkatan sumber daya manusia, jangan sekali-kali berharap uang dan jangan bermain perkara", tutup Dr. Pontas Efendi. IKAW

Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa

article | Berita | 2025-03-18 11:20:12

Bajawa – Pada hari Selasa (18/3/2025) dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Bajawa resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa. Kesepakatan ini mencakup penyediaan layanan pendampingan dan juru bahasa isyarat bagi masyarakat pencari keadilan.Perjanjian Kerjasama ini merupakan pengamalan dari salah satu nilai utama MA RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum yaitu dengan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan sehingga dapat terwujud peradilan inklusif. Sejumlah aspek penting dalam perjanjian kerja sama ini menyangkut soal pendampingan atau layanan juru bahasa isyarat hingga kesediaan pihak Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa untuk memberikan pelatihan kepada aparatur pengadilan mengenai bahasa isyarat serta tata cara berkomunikasi dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitasDengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan hukum yang lebih baik, sesuai dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas di lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri Bajawa terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat. “Tiap awal bulan akan dilangsungkan pelatihan oleh para guru maupun staf yang ditunjuk oleh pihak sekolah luar biasa untuk melatih aparatur peradilan khususnya staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) agar dapat melayani penyandang disabilitas dengan baik khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat”, ucap Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Bajawa dalam sambutannya. Ini merupakan amanat konstitusi, implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga penerapan dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, tambah Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H., kepada dandapala. IKAW

Tok! Pemuda asal Nagekeo keluar dari tahanan, Kejaksaan harus perbaiki dakwaannya.

article | Berita | 2025-03-06 19:30:33

Bajawa-Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur memutuskan membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Daniel Djawa alias Dan. Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.Putusan ini merupakan respons atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa. Salah satu poin keberatan yang diajukan adalah tidak dicantumkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan, padahal terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Hakim menilai dakwaan seharusnya menguraikan peran Terdakwa secara jelas agar dapat memenuhi unsur hukum yang tepat.“Dalam surat dakwaan, JPU tidak mencantumkan ketentuan mengenai delik penyertaan, baik dalam bentuk turut serta maupun pembantuan. Hal ini menjadikan dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.Selain itu, Hakim juga menemukan inkonsistensi dalam rumusan dakwaan. JPU mendakwa Terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, namun dalam uraian dakwaan justru menguraikan unsur delik yang sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ketidaksesuaian ini dinilai dapat berpengaruh terhadap kejelasan dakwaan dan berpotensi merugikan hak-hak Terdakwa dalam pembelaannya.Penasihat hukum Terdakwa juga mengajukan keberatan terkait tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak keberatan ini. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, Terdakwa diketahui telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan memahami isi pemeriksaan tanpa keberatan. Selain itu, dalam berkas juga terlampir surat penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi Terdakwa di tahap penyidikan.Dengan dikabulkannya keberatan terkait ketidakcermatan dakwaan, Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Putusan ini membuat proses persidangan terhadap Daniel Djawa tidak dapat dilanjutkan dan sesuai dengan pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.Selain itu, karena Terdakwa saat ini berada dalam tahanan, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.Sementara itu, terkait permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk membebaskan Daniel Djawa dari segala dakwaan, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) hanya dapat dijatuhkan apabila pengadilan menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, Hakim menilai bahwa permohonan ini tidak dapat dikabulkan.Begitu pula dengan permohonan pemulihan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa pemulihan hak baru dapat diberikan apabila terdakwa dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan berkekuatan hukum tetap. Karena perkara ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. IKAW