Cari Berita

Kolaborasi Public Campaign PN Dompu-PA Dompu: No Korupsi, Stop Gratifikasi!

article | Berita | 2025-03-20 10:20:29

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Dompu mengadakan acara kampanye publik pembangunan zona integritas. Masyarakat yang kebetulan lewat di depan lokasi antusias menyambut kampanye itu.Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/3/2025), kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (17/3), jam 16.30 WITA s/d selesai di depan Kantor PN Dompu, Jalan Beringin Nomor 2, Kabupaten Dompu.Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PN Dompu, I Ketut Darpawan dan Wakil Ketua PN Dopu Firdaus bersama Ketua PA Ahmad Imron, dan Wakil Ketua PA Dompu, Muchamad Misbachul Anam. Serta para hakim dan keluarga besar PN dan PA Dompu.Kegiatan kampanye publik tersebut dibalut dengan kegiatan bakti sosial berupa pemberian takjil dalam rangka HUT IKAHI Ke-72 disertai pembagian stiker pembangunan zona integritas PN dan PA Dompu bagi masyarakat yang melintas di depan kantor PN Dompu. “No Korupsi, Stop Gratifikasi Ilegal” slogan yang tercantum dalam stiker yang dibagikan pada kegiatan Public Campaign tersebut dirasa selaras dengan tema HUT IKAHI Ke-72 yaitu “Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas”. Sehingga diharapkan menjadi semangat dan motivasi perubahan pola pikir dan budaya kerja tidak hanya bagi para hakim, tetapi bagi seluruh keluarga besar PN dan PA Dompu dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Serta sosialisasi terhadap masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi dan juga meminta keterlibatan aktif masyarakat apabila terjadi kecurangan dan penyimpangan yang terindikasi praktik korupsi.

Tok! PN Dompu Hukum Oknum Camat Pajo dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 11:30:53

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Camat Pajo itu dujatuhi dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizky Ramadhan tersebut menyatakan Terdakwa Imran, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Imam Kartomi Harjo.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa berpapasan dengan Korban Imam Kartomi Harjo dan Ibunya bernama Sri Sunanti Sensuri. Di perjalanan tersebut Ibu Sri Sunanti Sensuri yang baru dari sawahnya menginformasikan kepada Terdakwa bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Di persidangan Terdakwa menerangkan tidak mungkin pipa air di sawah Terdakwa rusak karena sapi atau kerbau, pasti ulah dari korban Imam Kartomi Harjo. Kemudian Terdakwa menuju rumah korban Imam Kartomi Harjo dengan emosi dan khilaf langsung menendang pantat dan memukul muka korban Imam Karto Miharjo berkali-kali sehingga menyebabkan korban Imam Kartomi Harjo mengalami luka-luka.Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menyinggung perihal penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. “Pengadilan Negeri Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, oleh karena pada persidangan tanggal 6 Maret 2025 Terdakwa mengajukan Surat Perdamaian antara Terdakwa dan korban Imam Karto Miharjo tertanggal 3 Maret 2025,” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry dengan dibantu oleh Lalu Muh. Nur, selaku Panitera Pengganti.Lebih lanjut, Majelis Hakim mengungkapkan alasan yang meringankan pada diri Terdakwa.  “Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan korban Saksi Karto Miharjo dan ibunya yaitu Saksi Sri Sunanti Sensuri yang hadir di persidangan tersebut dan membenarkan bahwa Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai tanpa ada paksaan. Dengan sikap Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, terlebih lagi telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban,” sebut Majelis Hakim saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut. (AAR, CAS, YBB)

Terapkan RJ, PN Dompu Hukum Terdakwa Penipuan dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 10:35:49

Dompu- Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengadili perkara penipuan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Si terdakwa lalu dihukum dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Firdaus, S.H., tersebut menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Ahmad Baharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.Kasus bermula pada tanggal 9 April 2023 saat Terdakwa selaku PNS pada salah satu instansi pemerintahan menawarkan bantuan 1 unit mobil pick up dan meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Faisal dengan dalih sebagai uang administrasi agar mobil pick up tersebut dapat diberikan kepada Korban Faisal. Dengan upaya rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Korban Faisal tergerak hatinya untuk menyerahkan uang dengan total sejumlah Rp15.700.000 agar mendapatkan bantuan mobil pickup yang dijanjikan Terdakwa untuk menopang usaha Korban. Namun nahas, mobil pickup yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima oleh Korban Faisal hingga persidangan perkara tersebut disidangkan;PN Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa di persidangan Korban Faisal menerangkan telah ada perdamaian karena Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp15.000.000. Kemudian Korban Faisal menerangkan telah mengikhlaskan uang sejumlah Rp700 ribu tidak perlu dibayarkan lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Korban Faisal juga menerangkan telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah ada Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2025.“Di persidangan juga Majelis Hakim telah menggali, baik dari Terdakwa maupun Saksi Faisal, dan mendapati fakta bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Faisal dilakukan dengan kesadaran tanpa ada paksaan, intimidasi, penipuan, maupun relasi kuasa.” ucap Ketua Majelis Firdaus, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Dompu. Putusan diketok oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Rizky Ramadhan, S.H., M.H., dan Ricky Indra Yohanis, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bernama Fitriani, S.E., S.H.“Pidana percobaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan telah tepat, efektif, proporsional, memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terdakwa dan Saksi Faisal, maupun masyarakat sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yang bukan sebagai upaya penghukuman dan pembalasan sehingga menimbulkan nestapa, melainkan menitikberatkan sebagai upaya korektif dan preventif yaitu upaya memperbaiki perbuatan Terdakwa dan mencegah Terdakwa kembali melakukan kejahatan di kemudian hari, sehingga Terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat pada saat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta hukuman terhadap Terdakwa diharapkan pula sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat agar sadar dampak perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terdakwa.” lanjut Hakim Ketua Firdaus, S.H., saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.