Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Camat Pajo itu dujatuhi dengan penjatuhan pidana bersyarat.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizky Ramadhan tersebut menyatakan Terdakwa Imran, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Imam Kartomi Harjo.
Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa berpapasan dengan Korban Imam Kartomi Harjo dan Ibunya bernama Sri Sunanti Sensuri. Di perjalanan tersebut Ibu Sri Sunanti Sensuri yang baru dari sawahnya menginformasikan kepada Terdakwa bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Di persidangan Terdakwa menerangkan tidak mungkin pipa air di sawah Terdakwa rusak karena sapi atau kerbau, pasti ulah dari korban Imam Kartomi Harjo. Kemudian Terdakwa menuju rumah korban Imam Kartomi Harjo dengan emosi dan khilaf langsung menendang pantat dan memukul muka korban Imam Karto Miharjo berkali-kali sehingga menyebabkan korban Imam Kartomi Harjo mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kolaborasi Public Campaign PN Dompu-PA Dompu: No Korupsi, Stop Gratifikasi!
Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menyinggung perihal penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. “Pengadilan Negeri Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, oleh karena pada persidangan tanggal 6 Maret 2025 Terdakwa mengajukan Surat Perdamaian antara Terdakwa dan korban Imam Karto Miharjo tertanggal 3 Maret 2025,” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry dengan dibantu oleh Lalu Muh. Nur, selaku Panitera Pengganti.
Baca Juga: Terapkan RJ, PN Dompu Hukum Terdakwa Penipuan dengan Pidana Percobaan
Lebih lanjut, Majelis Hakim mengungkapkan alasan yang meringankan pada diri Terdakwa. “Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan korban Saksi Karto Miharjo dan ibunya yaitu Saksi Sri Sunanti Sensuri yang hadir di persidangan tersebut dan membenarkan bahwa Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai tanpa ada paksaan. Dengan sikap Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, terlebih lagi telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban,” sebut Majelis Hakim saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.
Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut. (AAR, CAS, YBB)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum