Cari Berita

Terapkan RJ, PN Dompu Hukum Terdakwa Penipuan dengan Pidana Percobaan

Andi Aulia Rahman, Yosep Butar Butar dan Catur Alfath Satria - Dandapala Contributor 2025-03-19 10:35:49
Situasi Persidangan (dok. PN Dompu)

Dompu- Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengadili perkara penipuan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Si terdakwa lalu dihukum dengan penjatuhan pidana bersyarat.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Firdaus, S.H., tersebut menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Ahmad Baharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Kasus bermula pada tanggal 9 April 2023 saat Terdakwa selaku PNS pada salah satu instansi pemerintahan menawarkan bantuan 1 unit mobil pick up dan meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Faisal dengan dalih sebagai uang administrasi agar mobil pick up tersebut dapat diberikan kepada Korban Faisal. Dengan upaya rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Korban Faisal tergerak hatinya untuk menyerahkan uang dengan total sejumlah Rp15.700.000 agar mendapatkan bantuan mobil pickup yang dijanjikan Terdakwa untuk menopang usaha Korban. Namun nahas, mobil pickup yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima oleh Korban Faisal hingga persidangan perkara tersebut disidangkan;

Baca Juga: Kolaborasi Public Campaign PN Dompu-PA Dompu: No Korupsi, Stop Gratifikasi!

PN Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa di persidangan Korban Faisal menerangkan telah ada perdamaian karena Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp15.000.000. 

Kemudian Korban Faisal menerangkan telah mengikhlaskan uang sejumlah Rp700 ribu tidak perlu dibayarkan lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Korban Faisal juga menerangkan telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah ada Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2025.

“Di persidangan juga Majelis Hakim telah menggali, baik dari Terdakwa maupun Saksi Faisal, dan mendapati fakta bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Faisal dilakukan dengan kesadaran tanpa ada paksaan, intimidasi, penipuan, maupun relasi kuasa.” ucap Ketua Majelis Firdaus, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Dompu. 

Putusan diketok oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Rizky Ramadhan, S.H., M.H., dan Ricky Indra Yohanis, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bernama Fitriani, S.E., S.H.

Baca Juga: Tok! PN Dompu Hukum Oknum Camat Pajo dengan Pidana Percobaan

“Pidana percobaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan telah tepat, efektif, proporsional, memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terdakwa dan Saksi Faisal, maupun masyarakat sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yang bukan sebagai upaya penghukuman dan pembalasan sehingga menimbulkan nestapa, melainkan menitikberatkan sebagai upaya korektif dan preventif yaitu upaya memperbaiki perbuatan Terdakwa dan mencegah Terdakwa kembali melakukan kejahatan di kemudian hari, sehingga Terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat pada saat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta hukuman terhadap Terdakwa diharapkan pula sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat agar sadar dampak perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terdakwa.” lanjut Hakim Ketua Firdaus, S.H., saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.

Atas putusan tersebut Terdakwa menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum