Cari Berita

PN Sungailiat Berhasil Atasi Sengketa Tanah Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-03-21 15:35:45

Sungailiat. PN Sungailiat kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Perkara perdata dengan nomor register Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Sgl, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi PN Sungailiat pada Selasa (18/03/2025).Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Sapperijanto, yang berhasil mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama atas objek sengketa tanah seluas 10 ribu meter persegi di Dusun Mudel.Duduk sebagai Penggugat Lo En Na dan Austin, sedangkan Tergugat adalah Budiman Alias Ahau dan Rince. Proses mediasi dimulai sejak tanggal 21 Januari 2025 hingga tercapai kesepakatan perdamaian tanggal 18 Maret 2025.Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan.Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen PN Sungailiat dalam mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Sungailiat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.

Berjalan Sangat Alot, PN Sungailiat Akhirnya Berhasil Diversi Kasus Anak

article | Berita | 2025-02-14 13:35:19

Sungailiat - Kamis tanggal 13 Februari 2025, Sapperijanto Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai fasilitator proses diversi dalam perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. di ruang diversi Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara perlindungan anak (kekerasan terhadap anak) pasal 76 F jo pasal 83 Undang-undang 35 tahun 2014 atau kedua pasal 76 c jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014.Menurut Sapperijanto yang juga Jurubicra Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan Diversi ini dilakasanakan berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan  Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.Proses diversi perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. dihadiri oleh Penuntut Umum, Bapas, Anak, Penasihat Hukum, Orang tua kandung anak, Keluarga Anak, Anak Korban dan kakek anak korban.Meskipun proses diversi berjalan dengan sangat alot dan menghabsikan waktu selama 2 (dua) jam alhamdulillah proses diversi tersebu berhasil damai dimana hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, da memulihkan keadaan seperti semula;Proses diversi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai dan penyerahan kewajiban dari keluarga anak kepada pihak keluarga anak korban yang disaksikan langsung oleh fasilitator. (ZIB)