Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali mencatat keberhasilan penerapan mekanisme keadilan restoratif (MKR) dalam perkara pidana penganiayaan Nomor 194/Pid.B/2026/PN Sgl. Pada persidangan Rabu (24/6/2026) di ruang sidang pada Gedung PN Sungailiat, Jl. Pemuda No.12, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Majelis Hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih dengan hakim anggota Septri Andri Mangara Tua dan Jelika Pratiwi berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dalam persidangan, korban hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan keterangan. Ia menyampaikan telah mengikhlaskan perbuatan terdakwa dan memilih untuk memaafkan sepenuhnya. “Saya sudah menganggap dia seperti anak saya sendiri. Saya kasihan melihat dia di balik jeruji dalam usia yang masih muda,” ungkap korban di hadapan majelis hakim.
Korban juga menyatakan tidak menuntut ganti rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkannya. Satu-satunya permintaan korban adalah agar terdakwa segera bertaubat, berubah menjadi pribadi yang lebih baik, serta tidak lagi membuat kegaduhan di lingkungan tempat tinggal korban. Permintaan tersebut diamini oleh terdakwa dan secara resmi dituangkan sebagai poin kesepakatan perdamaian. Prosesi perdamaian ditutup dengan permintaan maaf secara langsung dari terdakwa kepada korban, disertai penandatanganan surat kesepakatan perdamaian di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Keberhasilan ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2026), majelis hakim yang sama juga telah berhasil memediasi perdamaian serupa dalam perkara Nomor 167/Pid.B/2026/PN Sgl melalui MKR. Hal ini menjadi bukti bahwa PN Sungailiat mengedapankan restoratif sebagaimana jiwa KUHP & KUHAP Nasional.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa fungsi pengadilan tidak semata-mata bertumpu pada penjatuhan sanksi pidana. Melalui pendekatan keadilan restoratif, ruang sidang dapat menjadi tempat di mana keikhlasan, empati, dan kasih sayang antar manusia hadir sebagai instrumen pemulihan, sekaligus perwujudan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (dsn/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI