Cari Berita

Tantangan MA dan Peluang Menuju Peradilan Modern Berintegritas

article | Opini | 2025-04-17 17:00:56

Manajemen sebuah organisasi tentunya terdapat suatu dinamika yang dinamis dengan tujuan menuju ke arah perubahan yang lebih baik, namun dalam aplikasinya tentunya mengalami berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.Begitu juga dengan Mahkamah Agung (MA) mengalami berbagai dinamika yang pada akhirnya menjadi sebuah tantangan untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misinya menuju peradilan modern yang berbasis teknologi.Isu suap merupakan salah satu isu hangat yang senantiasa menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi dan penanganannya dilakukan baik secara konvensional maupun berbasis teknologi modern, serta kerja sama antar lembaga guna untuk meminimalisir setiap tindakan yang bertentangan atau melanggar etika. Secara khusus seperti suap dan pelanggaran Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) bila ditinjau secara umum.Penanganan setiap peristiwa hukum yang bertentangan dengan KEPPH dilakukan secara konsisten dan terukur dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan azas praduga tidak bersalah guna memberikan penyelesaian masalah secara adil tanpa mendatangkan masalah lain secara hukum dan ketentuan perundangan-undangan.Setiap langkah yang ditempuh selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam bentuk laporan yang dilaporkan kepada publik setiap tahunnya dalam bentuk laporan yang di dalamnya memuat statistik. Mulai dari penyelesaian perkara secara teknis yudisial dan non teknis yudisial sebagai dasar acuan transparansi dan akuntabilitas peradilan modern yang kemudian dijadikan barometer kebijakan kedepan untuk jangka pendek, menengah maupun panjang.Pelaporan terkait KEPPH juga menjadi hal penting yang dilaporkan oleh Ketua MA dihadapan Presiden dalam setiap kegiatan Laporan tahunan (Laptah) yang di agendakan oleh MA dan laporan tersebut mencakup jumlah laporan KEPPH yang ditangani dan hasil tindaklanjutnya dinyatakan bersalah dengan hukuman tingkat berat, sedang dan ringan juga yang dinyatakan tidak bersalah dengan pemulihan nama baik yang kesemuanya di jatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.Dalam hal pelaporan tersebut untuk melakukan penilaian mandiri dan merupakan bahan penilaian secara umum dari instansi yang berwenang dengan pertimbangan yang holistik untuk memberikan reward atau punishment terhadap setiap organisasi dan juga MA.Ada segelintir pihak yang merasa malu terhadap kinerja hakim yang telah mencoreng profesi hakim secara profesi dan ada yang merasa pantas untuk di hakimi secara adat dan ada pula bertindak objektif dengan berbagai pertimbangan yang tidak menuhankan manusia dan dilandasi kajian yang holistik dan berkeadilan.Pelaporan dalam Laptah Tahun 2024 dari Ketua MA dihadapan Presiden mendapatkan apresiasi dari Presiden dengan beberapa langkah perubahan antar lembaga yang direncanakan kedepan. Mulai dari modernisasi peradilan berbasis IT guna mendukung Asta Cita Pemerintah, peningkatan dan pemenuhan hak hakim serta fasilitas pendukung lainnya seperti fasilitas rumah dinas, sarana transportasi dan uang kemahalan serta kesehatan yang dirasakan oleh hakim di daerah yang dirasakan oleh pembuat kebijakan dirasakan masih memprihatinkan.Komitmen tersebut sudah mulai berjalan dan secara objektif tidak dapat dijadikan penghenti langkah perubahan, namun harus terus dijadikan bahan evaluasi apakah dalam bentuk robotik sistem dalam penunjukan majelis hakim yang menangani sebuah perkara (terlepas dari pro dan kontra atas kewenangan Ketua baik di tingkat Pertama maupun Banding), sistem promosi dan mutasi hakim serta berbagai permasalahan lain non yudisial terkait besaran APBN yang akan di peruntukan kepada MA disamping tata kelola anggaran di internal MA yang terdiri dari 4 lingkungan peradilan yang berkeadilan dan akuntabel yang dilandasi kehati-hatian dalam tata kelola permerintahan yang baik dan profesional.Semua pihak menjadi penentu kebijakan dan kemajuan bangsa. Karenanya diperlukan perencanaan, proses, pelaporan dan evaluasi serta tindak lanjut nyata menuju Indonesia yang lebih baik dan dihargai di mata dunia.Komitmen MA untuk melakukan perubahan dan meningkatkan kinerjanya sudah mulai berjalan. MA juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan efektif dan efisien. Dengan demikian, MA dapat mewujudkan peradilan modern yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi dan berintegritas.Karenanya keseluruhan hasil evaluasi kinerja MA menunjukkan bahwa lembaga khususnya MA telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir kekurangan dan meningkatkan kinerjanya dan mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi. Namun, masih ada tantangan yang dihadapi dan perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut sehingga harus terus berbenah dan dengan komitmen serta evaluasi yang terus-menerus, MA dapat mewujudkan peradilan yang adil dan transparan bagi masyarakat Indonesia.

Dirbinganis: Sedang Disusun Sistem Promosi Berbasis Rekam Jejak Profiling Bawas

article | Berita | 2025-04-17 15:20:23

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Hasanudin menyatakan meminta semua aparat peradilan mewujudkan peradilan yang agung. Hal itu disampaikan di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.“Dalam mewujudkan peradilan agung dapat dilakukan dengan berbagai hal. Namun yang perlu diperhatikan adalah mewujudkan warga peradilan yang tercerahkan baik secara intelektual, kapasitas maupun integritas,” ujar Hasanuddin di sela-sela sidak di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (17/4/2025).Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) terus berinovasi untuk mewujudkan peradilan yang modern. Dengan melancurkan berbagai inovasi dan aplikasi guna memudahkan layanan.Hasanuddin menjelaskan, modernisasi peradilan merupakan supporting sistem. Dengan lahirnya SIPP, Perkusi, e-Court, e-Berpadu yang merupakan bagian dari modernisasi peradilan, sehingga semua orang akan dipaksa untuk mengikuti sistem.Kunjungan Dirbinganis Badilum ini untuk melakukan sejumlah pembinaan pasca Ketua PN Jaksel ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sidak pembinaan di PN Jaksel ditemui langsung Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie. Mantan Ketua PN Purwakarta itu juga menyampaikan sejumlah agenda pembinaan tenaga teknis dalam hal pelaksanaan promosi dan mutasi Hakim.“Saat ini sedang dikembangkan sistem promosi dan mutasi yang berbasis kepada rekam jejak berdasarkan profiling Badan Pengawasan dan prestasi tenaga teknis. Salah satunya, setiap tenaga teknis khususnya Hakim akan mempunyai raport yang dijadikan salah satu bahan pertimbangan promosi dan mutasi. Apa yang kita lakukan saat ini adalah investasi untuk masa depan, sehingga masa depan adalah berawal dari imajinasi saat ini,” tutup Hasanuddin. (ldr/asp)

Aplikasi SIPOKAT Diluncurkan: Komitmen PT Banda Aceh Berikan Pelayan Modern dan Responsif

article | Berita | 2025-03-14 08:05:38

Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,  Nursyam, telah melaunching Aplikasi SIPOKAT di hadapan semua Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan semua pejabat struktural serta fungsional PT Banda Aceh, Kamis 13/3/2025. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahi, Aplikasi SPOKAT terkait dengan penyumpahan Advokat saya nyatakan diberlakukan di PT Banda Aceh", ujar Nursyam di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi. Aplikasi SIPOKAT merupakan inovasi yang bertujuan untuk memudahkan organisasi advokat dalam mengajukan permohonan pendaftaran penyumpahan calon Advokat sebagai bentuk efektivitas dan transparansi pelayanan publik. Pendaftaran dan verifikasi berkas permohonan calon advokat yang akan disumpah dilakukan secara online malalui Aplikasi SIPOKAT. Dengan hadirnya SIPOKAT, semua tahapan administratif menjadi lebih terorganisir dan efisien. Aplikasi ini juga dapat memantau progres status pendaftaran, penginformasian jadwal penyumpahan, pengunduhan Berita Acara Sumpah, dan Permohonan Berita Acara Sumpah yang Hilang, sehingga dapat memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur. Inovasi aplikasi SIPOKAT dirancang oleh Rahmi Rimanda Staf Analisa Perkara Peradilan pada PT Banda Aceh. Adapun pengguna layanan SIPOKAT yaitu Organisasi Advokat yang telah mengantongi izin dan telah memiliki SK Kemenkumham. Implementasi pendaftaran penyumpahan Advokat melalui aplikasi SIPOKAT menunjukkan komitmen PT Banda Aceh dalam memberikan layanan publik yang modern dan responsif, selaras dengan upaya digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia. “Dengan adanya Aplikasi SIPOKAT ini maka proses pendaftaran, verifikasi, pelantikan dan pengambilan sumpah para Advokat semakin mudah, efisien dan transparan. Insya Allah Aplikasi SIPOKAT ini akan kami sosialisasikan kepada semua Asosiasi atau Himpunan Advokat. Hal ini penting dilakukan agar ke depannya terwujudnya pelayanan kepada Advokat yang lebih mudah dan murah.” Ungkap Dr Taqwaddin, Hakim sekaligus Humas PT Banda Aceh kepada Tim Dandapala.