Cari Berita

Merawat Integritas Melalui Keteladanan

article | Opini | 2025-05-01 13:30:26

Integritas bukan hanya sekadar atribut moral, melainkan inti dari keadilan itu sendiri. Bagi seorang hakim, integritas adalah telos (tujuan akhir) dan prinsip penggerak dalam setiap putusan. Di tengah gelombang relativisme etika moral dan krisis legitimasi institusi, menjaga integritas tidak lagi cukup hanya dengan aturan melainkan integritas juga harus hidup sebagai keteladanan dalam sikap, keputusan, dan kehidupan sehari-hari. Socrates, Imanuel Kant, dan Bauman memberikan pandangan tentang integritas. Socrates mengajarkan bahwa integritas adalah keutuhan antara pikiran, perkataan, dan Tindakan, sehingga ia lebih memilih kematian sebagai bagian dari integritasnya. Socrates menunjukkan bahwa integritas bukan kompromi seperti yang selalu dijaga dalam bahasa koordinasi antar instansi selama ini, tetapi integritas adalah kesetiaan pada kebenaran, bahkan saat semua orang menolak. Immanuel Kant menyatakan bahwa tindakan moral harus berlandaskan kesadaran universal, bukan karena pragmatisme, sehingga dalam pandangan Kant keputusan yang benar adalah Keputusan yang bisa diuji oleh nalar universal, bukan oleh tekanan politik, opini publik, atau keinginan tersembunyi. Dalam dunia yang sarat heteronomi, integritas adalah kemampuan untuk tetap mandiri, namun, seperti kata Bauman, nilai-nilai seperti integritas menguap di tengah arus pragmatisme dan ketidakpastian. Di sinilah dilema besar muncul: bagaimana menjadi penjaga prinsip dalam masyarakat yang tak lagi percaya pada prinsip? Keteladanan di Tengah Tantangan Keteladanan bukan terletak pada pidato, ceramah atau simbol, tetapi ia adalah tapak-tapak pada keseharian. Apa yang diucapkan akan hilang menguap bersama gelombang udara, tetapi apa yang dicontohkan memberi pesan dan kesan yang lebih kuat pada siapapun. Banyaknya perkara korupsi di Indonesia menjadi bukti bahwa integritas bukan asumsi, melainkan pertaruhan moral yang nyata, namun walupun begitu, tidak berarti pula bahwa semuanya telah gelap, masih banyak lilin-lilin keteladanan, di dunia peradilan dan penegakan hukum publik mengenal sosok seperti Artidjo Alkostar (mantan Ketua Muda Pidana MARI), Sunarto (Ketua MARI), Baharuddin Lopa (mantan Jaksa Agung RI), Jenderal Hoegeng (mantan Kapolri), serta tokoh lainnya di Mahkamah Agung yang memimpin dengan keteladanan. Mereka semua konsisten menolak intervensi dan berdiri pada nuraninya, bahkan di tengah badai pertaruhan wibawa lembaga sekalipun. Empat Pertaruhan Besar Integritas Hakim 1.   Integritas: Legal Positivisme dan keadilan substantif Legal positivisme memisahkan hukum dari moralitas, sebagaimana dalam teori hukum murni Hans Kelsen. Keadaan ini kerap menjadi tameng untuk membenarkan putusan yang sah tapi tidak mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam situasi ini integritas moral diuji: apakah hakim sekadar menjadi the speaker of law, atau menjadi the soul fo justice yang menghidupi teks-teks hukum yang mati dari nilai keadilan. Dalam konflik struktural, dalam sengketa yang melibatkan para aktor kuat dan terdidik, hakim yang berintegritas tidak melulu membatasi diri pada rumusan teks, tetapi lebih dari itu mampu memberi jiwa (tafsir) pada teks untuk bergerak menuju keadilan substantif. 2.   Era Digital, Krisis Otoritas Moral, dan post truth Sosial media yang massif, talk show di tv nasional yang melibatkan para ahli dan praktisi seolah telah menciptakan "pengadilan bayangan", yang membentuk persepsi publik seolah-olah bahwa itulah yang benar, sehingga mengakibatkan krisis kepercayaan pada proses dan putusan pengadilan. Dalam situasi seperti ini integritas adalah ketenangan di tengah badai hujatan, tidak reaktif, dan tetap objektif. Ketika masyarakat sakau dengan agitasi keadilan berdasarkan opini semata, maka hakim yang berintegritas adalah penyeimbang yang tidak goyah pada halusinasi keadilan sosial tanpa basis data yang akurat. 3.   Politik, Hukum dan Independensi Etis Politik sering berusaha mempengaruhi atau mempunyai niat terselubung untuk menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Keterbatasan anggaran, fasilitas yang belum memadai serta sejumlah permasalahan yang timbul di lapangan yang harus diselesaikan melalui mekanisme koordinasi, menunjukkan bahwa kemungkinan tekanan terhadap hakim adalah nyata bahkan dari pimpinannya sendiri. Dalam situasi ini, integritas bukan hanya soal pribadi, tapi juga soal keberanian untuk berkata "tidak" demi menyelamatkan kemandirian. 4.   Kepentingan aktual, uang dan social savety Akhirnya juga kita harus realistis, Hakim dengan segela atribut mulia yang menyertainya adalah manusia, dengan semua kebutuhan dan tanggungjawabnya. Dalam konteks ini hakim tidak boleh dibiarkan serta tidak semestinya memperjuangkan sendiri kesejahteraannya, karenanya harus ada kesadaran untuk secara terus menerus meningkatkan kesejahteraan hakim, karena tanpa itu akan selalu ada helai demi helai dari dedaunan integritas yang gugur lalu pada akhirnya apapun yang menjadi cita-cita integritas akan sirna terbawa hembus angin kehidupan yang berlalu. Merawat Integritas: Jalan Filosofis di Tengah Dunia yang Luka Hakim hidup dalam paradoks sebagai manusia biasa yang bisa salah, namun karena jabatannya, hakim tetap dituntut untuk menjadi simbol moral yang sempurna. Dalam pengertian Ihsan sebagai suatu kesadaran transcendental, menekankan bahwa integritas adalah jalan spiritual yang menuntut kesadaran diri tiada henti. Tantangan eksistensial muncul ketika godaan dan tekanan sistemik dari baik dari internal maupun eksternal menguji komitmen tersebut. Oleh karena itu merawat integritas tidak akan cukup hanya secara individual, ia harus menjadi system dan keteladanan kolektif yang juga meliputi kepentingan actual hakim dalam realitas sosialnya. Penutup Albert Camus pernah berkata: “Integrity has no need of rules.” Integritas sejati adalah hukum batin, bukan sekadar kepatuhan pada norma tertulis. Artidjo Alkostar juga pernah mengatakan bahwa “kejujuran (integritas) tidak ada sekolahnya, kejujuran (integritas) tumbuh dari hati yang bersih”. Hakim berintegritas akan dikenang bukan karena jabatannya, melainkan karena jejak keteladanan moral yang ia torehkan dalam sejarah peradaban. Di tengah masyarakat yang tertutup kabut untuk melihat Cahaya integritas, hakim dengan berintegritas dan keteladanannya seperti lilin memberi petunjuk arah jalan yang benar. Hakim beritegritas berani menegaskan bahwa hukum bukan sekadar alat, tetapi refleksi keluhuran jiwa manusia yang terus mencari kesejatian yaitu keadilan dalam hidup. (LDR)

Pakai RJ, PN Bangkalan Berhasil Damaikan Perkara Penadahan Ringan

article | Berita | 2025-03-21 18:15:10

Bangkalan- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) berhasil mendamaikan perkara jual beli handhhone hasil kejahatan, Kamis (20/3). Kasus ini bermula saat Anak Terdakwa I memberikan handphone hasil curiannya tersebut kepada Terdakwa I yang bernama M. Anas, kemudian dijual oleh Terdakwa M. Anas. Hakim menyidangkan perkara tersebut dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. “Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir” ucap Hakim Tunggal Kadek Dwi Krisna Ananda. Dalam persidangan antara korban dengan Para Terdakwa telah saling memaafkan. “Para Terdakwa mengakui segala perbuatannya, lalu meminta maaf kepada Saksi Rifai dan Saksi Mutmainnah, dan permintaan maaf tersebut dikabulkan oleh para korban,” ungkap Humas PN Bangkalan saat ditemui Tim Dandapala. Korban dalam perkara pencurian tersebut juga meminta Terdakwa M. Anas agar mendidik anaknya lebih baik dan berharap anak Terdakwa M. Anas tidak lagi melakukan pencurian dan semoga kejadian ini pertama dan terakhir bagi bapak dan anak tersebut. Perdamaian di ruang persidangan tersebut ditutup dengan jabat tangan antara Para Terdakwa dan Korban. (EES)

PN Bangkalan Peringati HUT IKAHI Ke-72 dan Tasyakuran Kenaikan Kelas

article | Berita | 2025-03-21 16:55:31

Bangkalan - Pada Kamis (20/03/2025), bertempat di Gedung PN Bangkalan, IKAHI Cabang Bangkalan bersama Dharmayukti Karini mengadakan tasyakuran.Rangkaian kegiatan ini dimulai dari public campaign Zona Integritas, berbagi takjil, berbuka bersama dengan seluruh Keluarga Besar PN Bangkalan, hingga kegiatan donor darah.Agenda yang dijalankan pada sore hari itu, berjalan dengan baik dan lancar. Banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan public campaign Zona Integritas dan kegiatan berbagi takjil bersama IKAHI dan Dharmayukti.“Mator sakalangkong bapak ibu, semoga berkah” ujar salah seorang penerima bingkisan takjil.Setelah itu dilanjutkan dengan acara inti tasyakuran kenaikan kelas dan memperingati HUT IKAHI Ke-72 yang diadakan di ruang sidang utama PN Bangkalan. Acara dimulai dari sambutan Ketua PN Bangkalan Danang Utaryo, yang mengajak seluruh pegawai untuk terus bersyukur atas nikmat Tuhan Yang Maha Esa dan meminta agar nikmat kenaikan kelas dari kelas II menjadi kelas I B menjadi penyemangat terus bekerja lebih baik kedepannya.Dilanjutkan tausiah oleh Ustaz Pengasuh Pondok Pesantern Modern Jabal Qur'an Parseh. Dalam tausiahnya menekankan bahwa sebagai umat harus terus berusaha istiqomah bertakwa kepada Allah SWT dan terus konsisten berbuat baik. Selesai tausiah, seluruh Keluarga Besar PN Bangkalan berbuka bersama dan melaksanakan solat magrib berjamaah.“Sebelum ditutup, diadakan kegiatan donor darah sebagai bentuk rasa peduli kemanusiaan dan pembagian bingkisan lebaran dari IKAHI Cabang Bangkalan dan Dharmayukti kepada Para Purnatugas PN Bangkalan”, ucap Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo saat ditemui oleh Tim Dandapala.(EES)

Sidang Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM, Pengunjung Berdesakan di PN Bangkalan

article | Berita | 2025-03-20 07:20:49

Bangkalan- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang kedua perkara pembunuhan sadis mahasiswa UTM, Tabu (19/3) kemarin. Persidangan ini dipimpin oleh Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota.Perkara ini menarik perhatian khalayak umum sejak ditemukan jenazah korban dengan kondisi terbakar di area gudang kosong. Yaitu di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan,diketahui korban merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ.Adapun, sidang pertama Rabu (12/3) lalu dilaksanakan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Sidang dimulai dengan ketua majelis hakim menanyakan identitas terdakwa.“Apakah benar saudara bernama Moh. Maulidi Al-Izhaq Bin Umar Faruq?” tanya ketua majelis hakim pada sidang pertama.Did adapan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan. Selanjutnya, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, antusias pengunjung sidang cukup tinggi hingga bangku penonton sidang terisi penuh. Bahkan ada beberapa pengunjung sidang yang rela berdiri di bagian sisi kanan-kiri belakang ruang sidang.Pada persidangan kedua ini, Rabu (19/30, atensi pengunjung sidang meningkat drastis. Banyak sekali mahasiswa yang ikut menyaksikan langsung sidang perkara pembunuhan ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PN  Bangkalan telah menyediakan ruang tambahan (ekstensi) yang menyiarkan persidangan perkara pembunuhan tersebut dengan menggunakan layar video conference. “Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung sidang yang tidak mendapatkan tempat duduk di dalam ruangan persidangan. Hingga persidangan selesai dilaksanakan, sidang berjalan kondusif,” ungkap Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo saat ditemui oleh Tim DANDAPALA.Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Selasa (25/3).“Ddengan agenda pemeriksaan saksi kedua oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.(EES/ASP)