Cari Berita

Selundupkan Nuri & Kakak Tua dari Maluku, Pelaku Dibui 2 Tahun oleh PN Bangkalan Madura

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-05-12 10:30:58
Dok. PN Bangkalan

Bangkalan, Madura - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Wanda Sandria, karena terbukti menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi dalam hal ini adalah 2 (dua) ekor satwa burung jenis Nuri Bayan hijau, dan 3 (tiga) ekor satwa burung jenis kakatua jambul kuning yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (11/5).

“Menyatakan Terdakwa WS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.” Ucap Burhanuddin Mohammad selaku hakim ketua didampingi oleh Armawan dan Benny Haninta S masing-masing sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu 22 November 2025, Terdakwa yang menyimpan dan mengangkut 2 keranjang berisi satwa liar jenis burung dari Maluku Utara menuju Surabaya menggunakan kapal KM Logistik Nusantara 5. Adapun keranjang pertama, berisi 2 (dua) ekor satwa burung jenis Nuri Bayan hijau, sementara kedua, berisi 3 (tiga) ekor satwa burung jenis kakatua jambul kuning.

Baca Juga: Antara Antrapologi dan Filosofi Tradisi Carok Di Suku Madura

Motif Terdakwa membawa satwa tersebut adalah untuk dijual kepada seorang yang Terdakwa tidak kenal di daeran Maluku Utara dan akan dijual kepada seseorang yang Bernama Erik di Surabaya. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, yang mana satwa jenis burung dalam 9 (sembilan) keranjang tersebut seluruhnya merupakan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga: Termohon Beli Objek Tanah dan Bangunan, Eksekusi di PN Bangkalan Berakhir Damai

Selanjutnya, dalam menjatuhkan putusan Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program nasional perlindungan satwa liar, dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Terhadap putusan tersebut, para pihak masing memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…