Cari Berita

PN Pagar Alam Terapkan RJ, Terdakwa Sepakat Cicil Kerugian Korban Selama 1 Tahun

article | Berita | 2025-09-19 15:15:18

Pagar Alam, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara penipuan yang melibatkan warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan bernama Naro (26).“Menyatakan Terdakwa Naro Pangastio Bin M.Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Wahyu Nopriadi, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota Estinna Darmawan Hermanto dan Rian Oktavian Putra dalam sidang terbuka untuk umum, di Ruang Sidang PN Pagar Alam pada Kamis (18/09/2025).Majelis Hakim melanjutkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir sebagai syarat umum serta Terdakwa tidak mengganti kerugian kepada Saksi Korban Erik Ekstrada Bin Lukman sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Terdakwa keluar dari tahanan sebagai syarat khusus.Kasus ini bermula sekitar hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 Pukul 11.45 WIB, saat itu Terdakwa pergi ke Toko Aksesoris milik Sdr. Rojali di Pasar Kambing Dempo Permai, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Di toko Sdr. Rojali tersebut diketahui terdapat barang-barang milik Korban yang telah dititipkan kepada Sdr. Rojali di tokonya. Saat Terdakwa tiba di Toko milik Sdr. Rojali, Terdakwa kemudian membohongi Sdr. Rojali dengan mengatakan Ia telah diberi izin oleh Korban untuk membawa barang-barang milik Korban. Disebabkan percaya dengan ucapan Terdakwa tersebut, Sdr. Rojali membiarkan Terdakwa membawa barang-barang milik  Korban berupa berbagai jenis dompet, tas, ikat pinggang, dan tas selempang sebanyak 810 buah.Kemudian betapa terkejutnya Korban setelah mengetahui barang-barangnya yang dititipkan di toko milik Sdr. Rojali ternyata telah raib. Barang korban tersebut hanya bersisa 27 buah. Korban menerangkan kepada Sdr. Rojali, bahwa Ia tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk membawa barang-barang miliknya. Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.Di dalam persidangan, Terdakwa telah mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Korban Erik.Perdamaian tersebut telah diformalkan dalam Kesepakatan Perdamaian dimana Terdakwa bersedia mengganti kerugian sebesar Rp5 juta dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Terdakwa keluar dari Tahanan.“Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam putusannya.Atas putusan ini, Terdakwa menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (zm/ldr)

PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa? 

article | Berita | 2025-07-22 13:00:30

Pagar Alam - Memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) dan SMK Negeri 2 Pagar Alam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), pada Senin (21/7/2025). Untuk apa?Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagar Alam, Nyayu Dwi Lusiana dan  bertempat di Ruang Kerja Kepala Badan Kesbangpol.Nota Kesepahaman ini mengatur kerja sama pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) bagi siswa SMK, khususnya dari jurusan Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, di lingkungan Kantor PN Pagar Alam. MoU ini menjadi langkah strategis untuk membekali peserta didik dengan pengalaman kerja nyata yang sesuai dengan kompetensinya.Kepala SMK Negeri 2 Pagar Alam, Pandra, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terjalinnya kemitraan ini. “Kerja sama ini merupakan bagian dari ikhtiar sekolah dalam memberikan ruang belajar berbasis dunia kerja yang riil. Dengan dukungan dari Pengadilan Negeri, siswa kami dapat belajar langsung tentang tata kelola administrasi dan pelayanan publik yang profesional,” ungkapnya.Sementara itu, Ketua PN Pagar Alam, Andi Wilham, menegaskan komitmen lembaganya untuk turut berperan dalam pembangunan kualitas pendidikan. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari kontribusi institusi peradilan dalam membina generasi muda yang beretika, disiplin, dan memiliki pengalaman kerja yang aplikatif,” ujarnya.Kepala Badan Kesbangpol Kota Pagar Alam, Nyayu Dwi Lusiana, yang turut menjadi saksi penandatanganan juga memberikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif ini. “Program ini sangat relevan dengan semangat peningkatan kualitas SDM lokal dan pendidikan generasi muda yang berkarakter kebangsaan. Kesbangpol mendukung penuh upaya ini dan akan memastikan proses rekomendasi dan supervisi berjalan optimal agar pelaksanaan PKL berjalan efektif dan bermanfaat,” tuturnya.Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun dan menjadi pedoman kerja sama kelembagaan dalam penyelenggaraan praktik kerja siswa. Dalam waktu dekat, siswa-siswi SMK Negeri 2 Pagar Alam akan mulai melaksanakan Prakerin di lingkungan Pengadilan Negeri sesuai dengan bidang keahliannya. (PN Pagar Alam, AL)