Pagar Alam, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam menjatuhkan putusan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap terdakwa kasus pencurian sepeda motor HY. Perbuatan tersebut dilakukan pada 15 Januari 2026 di kawasan Perumnas Nendagung, Kota Pagar Alam.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara dan tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun”, ucap ketua majelis hakim Estinna Darmawan Hermanto dan didampingi oleh M Brillyan Alvayedo, dan Tessa Wulandari masing-masing sebagai hakim anggota yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 5 Mei 2026 di Gedung PN Pagar Alam, Kompleks Perkantoran Gunung Gare, Gn. Dempo, Kec. Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor milik korban AP yang terparkir di depan warung, dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Terdakwa sempat mendorong motor tersebut untuk dibawa pergi dengan tujuan digadaikan, namun berhasil diamankan oleh warga tidak lama setelah kejadian.
Baca Juga: PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa?
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, penggantian sebagian kerugian sebesar Rp2 juta, serta pengakuan dan penyesalan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang mempertimbangkan keadilan restoratif, sejalan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional yang memberikan ruang bagi penyelesaian berbasis perdamaian antara pelaku dan korban. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI