Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menghukum anggota polisi Zakaria Kadmear karena menjanjikan bisa membantu korban lolos seleksi penerimaan anggota Polri, yang ternyata korban tidak lolos. Padahal uang sudah terlanjur diberikan. Bagaimana endingnya?
Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Diceritakan kasus bermula saat korban ke rumah korban pada sekitar Maret 2021. Korban lalu menanyakan ke Zakarias apakah benar bisa penerimaan calon anggota Polri. Korban meminta bantuan Zakarias.
“Kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi juga. Tapi seng jelas. Makanya mungkin jalanTuhan untuk beta bantu mba punya anak,” kata Zakarias.
Baca Juga: Revolusi Akal-Integritas, 1.456 Calon Hakim Indonesia Ikuti Ujian Akhir
“Memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?” tanya korban.
“Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta,” jawab Zakaria.
“Iya pak,” jawab korban.
Setelah pertemuan itu korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali. Anak korban pun mengikuti ujian tapi setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung diumumkan lolos. Korban lalu melaporkan kasus penipuan calon siswa polisi ini ke polisi. Zakarias dan istrinya kemudian diadili.
“Menyatakan Terdakwa Zakarias Kadmaer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan PN Ambon.
Vonis itu diketok ketua majelis Martha Maitimu dengan anggota Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sedangkan panitera pengganti Jacobus Mahulette.
“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Zakarias dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Disebutkan dalam dakwaan:
Lalu bagaimana dengan istri Zakarias, Evia Selvina Lopies? Evi ikut diadili dan dihukum lebih berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis yang sama.
Majelis menilai akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp. 112.745.000. Terdakwa di persidangan juga tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
“Terdakwa (Evi) sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2023,” ucap majelis.
Berikut link putusan PN Ambon atas nama kedua terdakwa tersebut:
Terdakwa Zakarias: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00943a0540c0c8ead313333373330.html
Baca Juga: Keabsahan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Implikasinya
Terdakwa Evi: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf009439c11efd8aaf9313333373233.html
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum