Cari Berita

Bacakan Pledoi di PN Semarang, Aipda Robig Menangis

Jubir PN Semarang - Dandapala Contributor 2025-07-16 11:00:33
Pledoi Aipda Robig di PN Semarang (ist.)

Semarang- Sidang perkara penembakan pelajar dengan terdakwa Aipda Robig Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (16/7) kemarin. Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi terdakwa.

Perkara dengan nomor perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Smg digelar di ruang sidang Kusumah Atmaja. Agenda persidangan hari ini mendengarkan pembelaan/pleidoi dari Penasihat Hukum terdakwa. Para persidangan yang digelar hampir 2 jam tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan pembelaan mohon agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas. 

“Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa juga menyampaikan pembelaan yang terpisah yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman. Pembelaan terdakwa tersebut disampaikan dengan menangis dan menyampaikan rasa penyesalan,” demikian keterangan pers PN Semarang yang diterima DANDAPALA, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Mengenang Pledoi Indonesia Menggugat 1930 Bukti Kesakralan Ruang Sidang Pengadilan

Pada persidangan sebelumnya (8/7), terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.

Kasus itu bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dini hari sekitar pukul 00.20 Wib, di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, awalnya terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang melaju kencang dengan terlihat membawa senjata tajam, yang selanjutnya diketahui dikejar oleh rombongan motor anak korban, akibat kejar-kejaran tersebut membuat motor terdakwa kena pepet mereka sampai harus keluar ke beram jalan. 

Kedua kelompok bermotor tersebut terlihat masing-masing mengayunkan senjata tajam untuk menyerang. Sehingga kemudian terdakwa mengira bahwa mereka adalah begal, lalu terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakkan kearah mereka beberapa kali, hingga menyebabkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 15 kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

 

 

Baca Juga: Negara Hukum: Perlindungan HAM, Peradilan Bebas dan Asas Legalitas

 

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI