Cari Berita

Tok! Giliran Eks Kasat Narkoba Polres Barelang yang Divonis Mati PT Kepri

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-06 09:45:41
Sidang PT Kepri yang menjatuhkan hukuman mati ke Satria Nanda (dok.ist)

Tanjungpinang- Pengadian Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, Satria Nanda dalam kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia. Sebelumnya, PT Kepri telah menjatuhkan hukuman mati terlebih dahulu kepada anak buah Satria Nanda, mantan Kanit Sarnarkoba, Shigit Sarwo Edhi.  

Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Satria Nanda, S.I.K., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Kepri yang dikutip DANDAPALA, Rabu (6/8/2025).

Duduk sebagai ketua majelis Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Sedangkan panitera pengganti Syaiful Islam.

Baca Juga: Malah Jualan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya,” ucap majelis.

Berikut alasan majelis mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati:           

1.    Menimbang, Terdakwa adalah seorang Polisi yang mempunyai jabatan Kasat Narkoba dan mengetahui serta menyetujui pengadaan Narkotika jenis Sabu yang akan digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan tindak pidana Narkotika sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg, sehingga dalam perkara a quo Terdakwa mempunyai peranan sebagai Actor Intelektual dalam tindak pidana Narkotika ini; 

2.    Menimbang, bahwa dalam rangka pengungkapan adanya Narkotika jenis Sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sebagai aparat kepolisian memasukkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 44 (empat puluh empat) Kg, di mana seharusnya justru Terdakwa mempunyai tugas untuk menangkal atau menghambat masuknya Narkotika jenis Sabu dari negara luar ke Indonesia, sehingga hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang bersifat transnasional;

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

3.    Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh para aparat kepolisian yang seharusnya bertugas membasmi peredaran Narkotika

4.    Menimbang, bahwa melihat jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang cukup banyak yang dapat menimbulkan akibat yang sangat massif membahayakan keselamatan bangsa Indonesia, maka terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara aquo perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang membahayakan tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI