Cari Berita

Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

article | Sidang | 2025-04-17 19:45:54

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengekekusi putusan perdata sebuah lahan dan rumah di atasnya. Gugatan perkara ini berjalan cukup lama yaitu sejak 5 tahun lalu.  Yaitu antara Agus Santoso sebagai pemohon eksekusi melawan Nuryani, dkk. “Setelah menempuh proses hukum yang panjang, pada akhirnya pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg berhasil mencapai ujungnya,” demikian keterangan pers PN Magelang yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara melalui surat penetapan tertanggal 12 Februari 2025 memerintahkan Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari dengan didampingi oleh Panitera Muda Perdata PN Magelang, Sumaryono, dan Jurusita PN Magelang, Wiwik Utami berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan berupa tanah dan bangunan.  Eksekusi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (kasasi) perkara Nomor 127 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 482/Pdt/2020/PT SMG Jo. Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mgg. “Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.10 WIB,” ungkapnya.Pelaksanaan eksekusi diawali dengan penyampaian maksud kedatangan Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang kepada pihak Termohon Eksekusi yang pada saat itu diwakili oleh kuasa hukumnya. Dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Ketua PN Magelang tertanggal 12 Februari 2025 yang dibacakan oleh Panitera PN Magelang. Awalnya Pelaksanaan Eksekusi sedikit terjadi ketegangan, yang mana sesaat setelah selesai dibacakannya penetapan ketua PN Magelang, pihak kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan orasi tanpa seizin tim pelaksana eksekusi yang pada pokoknya kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan bahwa kemenangan pihak Pemohon Eksekusi dan pengosongan obyek eksekusi ini hanya sementara. Pihak Termohon Eksekusi akan membuktikan adanya Upaya pemalsuan berkas-berkas jual beli yang dilakukan pihak Pemohon Eksekusi. “Namun pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut akhirnya berjalan lancar dan aman,” tuturnya. Hal ini dikarenakan terdapat pemahaman dari pihak Termohon Eksekusi sendiri bahwa Pelaksanaan Eksekusi ini memang harus dilaksanakan, sehingga pada saat Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang mendatangi objek eksekusi, semua barang-barang milik Termohon Eksekusi sudah tidak berada di objek eksekusi karena telah dikosongkan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Sehingga proses eksekusi berakhir pada saat Panitera PN Magelang secara resmi menyerahkan kunci tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi yang didampingi kuasanya dan dihadapan Termohon Eksekusi beserta kuasanya.Keberhasilan PN Magelang dalam menyelesaikan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg secara sukarela bukan lah hal yang mudah, hal ini karena dari awal perjalanan perkara permohonan eksekusi cukup alot, setelah melawati berbagai upaya hukum berupa : perlawanan terhadap permohonan ekseskusi, banding serta peninjauan kembali, barulah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini dilaksanakan dan berakhir secara sukarela, sehingga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan di seluruh negeri bahwa untuk melaksanakan eksekusi bukanlah hal yang mustahil untuk terlaksana secara sukarela.PN Magelang sebagai salah satu satuan kerja dibawah Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI, telah berkomitmen mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI utamanya memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Motto Pengadilan Negeri Magelang yaitu “BERMARTABAT” (Berorientasi Melayani,Akuntabel,Ramah,Transparan, Adil dan Bermanfaat) sehingga dalam bekerja dilakukan secara Profesional dan Amanah.Hal ini dapat dilihat sepanjang 2025, PN Magelang terus menunjukkan kinerja yang luar biasa, dengan berhasil menyelesaikan berbagai proses eksekusi, yang mana pada awal tahun 2025 terdapat tunggakan perkara eksekusi sebanyak 9 perkara. Namun per tanggal 16 April 2025 ini, tunggakan perkara eksekusi PN Magelang tersisa 3 perkara saja dibawah kepemimpinan Ketua PN Magelang,AA Oka Parama Budita Gocara,  sehingga dengan pencapaian keberhasilan eksekusi PN Magelang tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat. “Hal ini membuktikan bahwa ketika keadilan ditegakkan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun meningkat,” tegasnya. (asp/asp)

Hakim Mediator PN Kalianda Berhasil Damaikan 2 Sengketa Perdata Dalam Sehari

article | Berita | 2025-03-24 16:45:49

Kalianda- Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung berhasil mendamaikan dua sengketa dalam sehari. Hal ini supaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakatBerdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/3/2025), mediasi pertama berlangsung untuk perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Kla. Sidang itu yang dipimpin oleh hakim mediator, Nor Alfisyahr. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta Tergugat yang masing-masing turut berperan aktif dalam mencari solusi terbaik guna menyelesaikan sengketa di antara mereka secara damai. Dengan semangat musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian guna dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Sementara itu pada hari yang sama, mediasi kedua dilaksanakan untuk perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kla. Hakim mediator Fredy Tanada memimpin jalannya proses mediasi. Dalam suasana Ramadhan yang penuh kedamaian, Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya bersama para pihak lainnya bersepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai. Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang diinginkan oleh Para Pihak untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Keberhasilan dua mediasi ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga menunjukkan bahwa bulan suci Ramadhan membawa keberkahan bagi para pihak yang memilih perdamaian dibandingkan dengan pertikaian hukum yang berkepanjangan. Dengan adanya solusi yang lebih kondusif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, adil, dan harmonis.PN Kalianda terus berkomitmen untuk mendukung penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa dengan komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan, setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan bermanfaat bagi semua pihak. (wi/asp)

Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

article | Berita | 2025-03-21 21:55:03

Makassar- Mediator Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),  Alexander Tetelepta berhasil mendamaikan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 92/Pdt.G/2025/PN Mks.Perkara antara Mappaturung melawan Monoria Rongeng ini merupakan perkara pertama yang mediasi berhasil damai.Perkara yang terkait sengketa tanah akhirnya dapat diakui oleh Tergugat bahwa kepemilikannya adalah Penggugat.Mediator yang juga adalah Hakim PN Makassar memediasi para pihak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dan merupakan pertemuan kedua.Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak setuju juga untuk tidak mempermasalahkan lagi biaya yang timbul dalam selama perkara ini berproses di PN Makassar.