Gianyar- Upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali membuahkan hasil positif. Sengketa perdata terkait wanprestasi perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara L sebagai penggugat melawan D sebagai tergugat, dengan turut serta notaris N M R M, akhirnya diselesaikan melalui perdamaian. Hal itu difasilitasi oleh mediator pengadilan.
Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh L pada Juli 2025. Ia menggugat tergugat karena diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 6 Juli 2024 atas objek tanah dan bangunan di Banjar Gepokan, Desa Pejeng Kelod, Tampaksiring, Gianyar, yang dikenal sebagai The Golden Rice Ubud Villa Nomor 03 dan 03A.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut pengosongan objek sengketa serta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,298 miliar dan immateriil sebesar Rp2 miliar. Tergugat juga dianggap lalai melunasi kewajiban senilai Rp 800 juta serta tidak hadir dalam agenda penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya dijadwalkan.
Baca Juga: Gianyar Siaga! PN Gianyar Gerakkan Desa Adat Demi Kabupaten Layak Anak
Namun, pada Jumat, 26 September 2025, mediator PN Gianyar berhasil mempertemukan para pihak dalam meja mediasi. Melalui dialog konstruktif, mediator mendorong terciptanya win-win solution. Hasilnya, para pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan menandatangani kesepakatan perdamaian Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Gin
Dalam kesepakatan tersebut, tergugat berkomitmen membayar kepada penggugat sebesar Rp 465 juta. Pembayaran dilakukan secara lunas dengan cara dititipkan kepada notaris selaku pihak ketiga bersamaan dengan penandatanganan AJB yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2025. Sebagai imbal balik, penggugat akan menyerahkan dokumen legal berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gambar denah, serta salinan PPJB pada hari yang sama
Kesepakatan juga menghapus beberapa kewajiban tambahan yang sebelumnya diperselisihkan, termasuk penyerahan RAB, invoice perbaikan kolam renang, serta klarifikasi slip pembayaran. Para pihak sepakat meniadakan semua tuntutan tersebut dan saling membebaskan dari tanggung jawab lebih lanjut terkait objek sengketa. Selain itu, klausul garansi perbaikan saluran air selama dua tahun juga dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini memperkuat kepastian pelaksanaan kesepakatan secara adil bagi kedua belah pihak
Baca Juga: Saat Nenek Pensiunan Notaris Dipidanakan WNA di Bali dan Berakhir Damai
Mediator PN Gianyar, Muhammad Akbar Rusli, yang memimpin proses ini menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut merupakan cerminan keberhasilan mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berkeadilan.
Dengan adanya perdamaian ini, perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Gin tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran mediator pengadilan dalam menjembatani kepentingan hukum para pihak sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat. (IKAW)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI