Cari Berita

Ketua Adat Kajang Digugat, Hakim PN Bulukumba Sulsel Cek Objek Sengketa

PN Bulukumba - Dandapala Contributor 2025-11-14 18:50:16
Dok. Ist. Indra Ardiansyah

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada Jumat, (14/11), melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk yang melibatkan Ketua Adat Kajang (Ammatoa), Puto Palasa, sebagai Tergugat melawan Mappi dkk sebagai Penggugat. Kegiatan berlangsung sekira pukul 09.00 WITA di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PN Bulukumba, Henu Sistha Aditya, selaku Ketua Majelis, turun langsung memimpin pemeriksaan ditemani Ria Handayani dan Alfredo Paradeiso, selaku hakim anggota, dibantu oleh A. M. Sulhidayat Syukri sebagai Panitera Pengganti.

Konflik dimulai ketika wafatnya Baco Bin Lambeng, orang tua Para Penggugat, yang selama hidupnya menguasai sebidang tanah seluas 17.588 meter persegi. Setelah beliau meninggal, Tergugat selaku Kepala Adat Kajang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, bahkan memberlakukan denda adat kepada Para Penggugat dengan konsekuensi bahwa proses pemakaman adat tidak dapat dilakukan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba

Upaya mediasi telah ditempuh oleh pengadilan dengan menunjuk Hakim Fitriana sebagai mediator. Namun mediasi mengalami kendala karena Tergugat tidak diperkenankan meninggalkan Kawasan Adat Ammatoa, sehingga tidak dapat hadir langsung ke pengadilan.

Mediator juga mencoba mekanisme mediasi elektronik berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2022, tetapi hal tersebut kembali tidak dapat dilaksanakan. Kawasan adat Ammatoa secara konsisten melarang penggunaan perangkat teknologi informasi, termasuk telepon genggam. Alhasil, mediasi dinyatakan gagal dan perkara berlanjut pada tahap pembuktian.

Sebagaimana amanat Pasal 180 RBg, Pasal 211 Rv, dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, Majelis Hakim turun langsung ke lokasi tanah sengketa untuk memastikan keberadaan objek dan batas-batasnya secara jelas.

Henu Sistha Aditya, dalam kesempatan tersebut menjelaskan langsung kepada para pihak mengenai tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat.

Pemeriksaan setempat bukan untuk menentukan siapa pemilik sah tanah ini. Kami hanya memastikan objek perkara benar ada, batas-batasnya jelas, dan tidak ada pihak ketiga yang berpotensi menghambat eksekusi ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap.”, tegasnya membuka kegiatan di lapangan.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua PN Bulukumba, Ernawaty, yang turut memantau jalannya kegiatan menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses descente dan menekankan pentingnya keterbukaan dalam perkara tanah.

“Pengadilan wajib memastikan setiap sengketa tanah diperiksa secara cermat. Yang kami cari adalah kepastian bahwa objek dapat diidentifikasi secara jelas sehingga putusan nantinya tidak menimbulkan masalah eksekusi”, ucapnya saat dihubungi tim Dandapala.

Baca Juga: PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025

Pemeriksaan lapangan berlangsung tertib dan disaksikan oleh para pihak serta warga sekitar yang memiliki perhatian besar karena perkara ini berkaitan langsung dengan tanah adat Kajang, sebuah wilayah yang memegang teguh nilai-nilai tradisi dan batasan adat ketat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga Majelis Hakim menutup pemeriksaan dan akan melanjutkan sidang pada agenda pembuktian selanjutnya. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…