Cari Berita

Adu Jambak Emak-emak Diadili di PN Maros Sulsel, Simak Kisahnya!

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-09-23 18:10:20
Sidang tipiring di PN Maros (dok.pn)

Maros-Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mendamaikan terdakwa dan korban dengan pendekatan restorative justice dalam perkara tindak pidana ringan. Bagaimana kasusnya?

Tindak pidana ringan itu tercatat dengan nomor 14/Pid.C/2025/PN Mrs dan diputus pada (18/9) di gedung PN Maros, Jalan DR. Ratulangi, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan berakhir,” ucap hakim tunggal, Rini Ariani Said saat membacakan putusannya.

Perkara ini bermula saat seorang ibu bernama Rustiah menegur anak-anak yang sedang bermain menaiki tangga kayu milik salah seorang pekerja bangunan di dekat rumahnya. Salah satu dari anak-anak tersebut adalah anak dari Suriani, korban. Tidak terima anaknya ditegur oleh terdakwa, korban kemudian menegur terdakwa hingga akhirnya terjadi cek cok mulut antara korban dan terdakwa. 

Lama kelamaan cek cok mulut antar emak-emak tersebut berlanjut menjadi aksi jambak menjambak rambut di antara mereka hingga membuat keduanya berguling di tanah. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh tetangga di sekitar rumah mereka. 

Tak terima atas hal tersebut, korban melaporkan terdakwa ke polisi hingga berujung di meja hijau.

Terdakwa didakwa Pasal 352 ayat (1) tentang penganiayaan ringan. Di persidangan terdakwa dan korban yang semula saling jambak ini akhirnya sepakat untuk berjabat tangan dalam perdamaian. 

Baca Juga: PN Maros Gelar Rapat Pemantapan AZIK

“Perdamaian ini penting untuk menghilangkan dendam antara terdakwa dan korban karena keduanya saling bertetangga” ujar hakim menasihati keduanya di persidangan.

Perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa. Terhadap vonis tersebut baik terdakwa maupun penyidik menyatakan menerima. (WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI