Kepulauan Sula, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Sanana mencatat tonggak penting dalam praktik peradilan pidana dengan menjatuhkan putusan menggunakan mekanisme pemaafan hakim terhadap Terdakwa Saida Duwila yang terjerat dengan kasus penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/1).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dea Reffa Hangga Winata dan Ilham Akbar serta Furqon Assidiqy sebagai anggota mengungkap fakta bahwa sebelum terjadi permasalahan tersebut, Saksi Korban menuduh Terdakwa mencuri piring dan sendok dan Terdakwa juga sempat mengajak Saksi Korban untuk datang langsung ke rumah Terdakwa agar dapat memeriksanya sendiri.
“Menimbang bahwa Majelis Hakim menilai bahwa konflik yang terjadi antara Terdakwa dan Saksi Korban berawal dari adanya kesalahpahaman yang disebabkan oleh permasalahan tertentu. Majelis Hakim juga menilai bahwa sebetulnya sangat disayangkan bahwa masalah tersebut tidak mencapai suatu perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban terlebih antara Terdakwa dan Saksi Korban masih ada hubungan keluarga,” bunyi pertimbangan Putusan.
Baca Juga: 6 Jam Mengarungi Lautan, PN Sanana Maluku Utara Sidang Keliling ke Pulau Mangoli
Dalam menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini, Majelis Hakim juga memedomani Pasal 54 ayat (1) KUHP tentang pedoman pemidanaan dan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan bagi hakim untuk tidak menjatuhi pidana atau tindakan.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
“Menimbang bahwa atas dasar pertimbangan mengenai prinsip Pemaafan oleh Hakim dikaitkan dengan pertimbangan kemanusiaan yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dan keluarganya dengan penuh rasa tanggung jawab, empati, moral, dan nilai luhur serta pertimbangan keadilan yang mana akses keadilan kepada Terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa layak diberi pemaafan untuk tidak dijatuhi pidana atau tindakan,” ucap Majelis Hakim.
Dalam amar putusan perkara tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU membebaskan Terdakwa seketika setelah putusan dibacakan. Dengan dibacakannya putusan pemaafan hakim tersebut, status penahanan Terdakwa Saida Duwila dinyatakan berakhir, dan Terdakwa resmi dibebaskan dari tahanan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI