Pohuwato, Gorontalo — Pengadilan Negeri (PN) Marisa telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Mar antara CV. AI melawan Bupati Pohuwato dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pohuwato terkait sengketa pengelolaan Objek Wisata Libuo. Perkara ini menarik perhatian karena Penggugat Konvensi, CV. AI, diwakili antara lain oleh AM yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Marisa, yang merupakan satu kelembagaan dengan PN Marisa di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, status tersebut tidak memengaruhi kemandirian Majelis Hakim. Proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai hukum acara perdata, dengan penilaian menyeluruh terhadap dalil para pihak, alat bukti surat, keterangan saksi, serta pertimbangan yuridis yang objektif.
“Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya. Kedua, menolak seluruh eksepsi Para Tergugat Konvensi. Pada pokok perkara, menolak seluruhnya gugatan Penggugat Konvensi. Serta Menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan Para Penggugat Rekonvensi. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp337 ribu”, ucap Regina Monica Andriani sebagai Hakim Ketua, serta Monica Lowena Pitoy dan Ima Fatimah sebagai masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti Arif Tri Wibowo. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Senin, 2 November 2026, pada Gedung PN Marisa, Jl. Diponegoro, Palopo, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa
Majelis Hakim menilai Para Tergugat telah menjalankan kewajiban sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo Nomor 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan Nomor 06/CV A’ira/III/2021 tanggal 1 Maret 2021. Sebelum pemutusan kerja sama, Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi, memberikan peringatan atau somasi I dan II, serta menempuh mekanisme administratif. Sebaliknya, Penggugat dinilai tidak melaksanakan prestasi secara optimal, sehingga pemutusan kerja sama dan penyegelan objek wisata dinilai tidak memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa tuntutan kerugian materiil dan immateriil, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak didukung bukti yang meyakinkan. Karena itu, seluruh tuntutan ganti kerugian ditolak. Putusan ini menunjukkan bahwa hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum, tanpa terpengaruh kedudukan atau status pihak yang berperkara. Langkah tersebut mencerminkan independensi, integritas, dan profesionalisme hakim dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan. (dsn/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI