Cari Berita

Ayah Tiri di Bengkalis Divonis 20 Tahun Penjara karena Rudapaksa Anak Tiri

Ulwan Maluf (Jubir PN Bengkalis) - Dandapala Contributor 2025-06-03 14:15:31
Dok. PN Bengkalis

Bengkalis – Seorang pria berinisial AS divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena terbukti menyetubuhi anak tirinya, DS, secara berulang selama hampir lima tahun.

Kasus ini terungkap pada Desember 2024, saat korban memberanikan diri mengungkapkan kejadian kepada ibunya, Saliani. Informasi pertama kali disampaikan oleh adik korban, Deni Andreansa, yang mengaku pernah memergoki AS menyetubuhi kakaknya saat ibu mereka sedang berjualan.

Saliani, yang menikah kembali dengan AS dengan harapan mendapatkan sosok ayah bagi ketiga anaknya, terkejut mendapati pengakuan dari DS bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2019. Tindakan bejat itu dilakukan hampir setiap satu hingga dua minggu, saat AS pulang dari pekerjaannya di luar kota.

Dalam persidangan, DS mengaku sering diancam untuk diam dan mendapatkan kekerasan fisik jika melawan. AS disebutkan mengatakan, “Kalau kamu menolak, Ayah bunuh,” dan setelah kejadian, mengancam korban untuk tidak memberi tahu ibunya.

Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Mandau, ditemukan kerusakan lama pada selaput dara korban. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyatakan korban mengalami trauma dan kerentanan sebagai akibat kekerasan seksual.

Jaksa penuntut umum menuntut AS dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan dengan alasan menyesal dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Ignas Ridlo Anarki, bersama anggota Ulwan Maluf dan Rita Novitasari menyatakan bahwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang tua korban. 

Majelis menyatakan bahwa tugas orang tua seharusnya melindungi anak, bukan malah menjadikan mereka korban. Oleh karena itu, hubungan ayah dan anak dalam kasus ini menjadi faktor pemberat dalam vonis.

Atas dasar itu, AS dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI