Cari Berita

Ayah Tiri Dibui 18 Tahun, PN Kepahiang Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Predator Anak

Humas PN Kepahiang - Dandapala Contributor 2026-07-30 19:15:47
Dok. PN Kepahiang

Kepahiang, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada seorang ayah tiri yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Kph. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (30/7/2026).

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dilakukan terhadap anak yang merupakan anak tiri”, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, ucap Hakim Ketua.

Adapun Kronologi Tindak pidana terjadi di Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Terdakwa, yang merupakan ayah tiri korban, melakukan perbuatan secara berulang sejak tahun 2016 (saat korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar) hingga paling tidak 11 Juni 2022. Pada saat kejadian terakhir, korban berusia sekitar 14 tahun 8 bulan. Perbuatan dilakukan dengan ancaman kekerasan, memanfaatkan posisi sebagai ayah tiri, dan terjadi di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Dalam hal ini, Korban mengalami dampak fisik (temuan robekan lama pada selaput dara berdasarkan visum et repertum) dan gangguan psikologis bermakna berupa kecemasan, stres, depresi tingkat cukup tinggi, intrusi trauma, penarikan diri, serta kekhawatiran terhadap masa depan, sebagaimana disimpulkan dari pemeriksaan psikologis.

Majelis Hakim yang diketuai Hendi Gusta Rianda dengan anggota Cindy Shafira dan Sarah Leonora menekankan beberapa poin penting dalam pertimbangan hukumnya:

1. Analisis Relasi Kuasa yang Timpang

Terdakwa memanfaatkan posisi sebagai ayah tiri yang telah tinggal serumah sejak korban berusia sekitar 2 tahun. Ketimpangan kuasa struktural, ekonomi, dan psikologis, diperparah dengan ancaman, membuat korban berada dalam posisi subordinat dan sulit melawan atau melapor lebih awal.

2. Sifat Berulang dan Jangka Waktu Lama

Perbuatan tidak terjadi sekali, melainkan berulang dalam jangka waktu panjang (2016–2022), dengan intensitas yang meningkat. Hal ini diperkuat oleh keterangan korban yang konsisten, temuan medis, dan dampak psikologis yang mendalam.

3. Kritik terhadap Stigmatisasi Korban (Viktimisasi Sekunder)

Majelis secara tegas menolak pandangan masyarakat yang mencap korban sebagai “anak yang sudah rusak”. Stigmatisasi semacam itu dinilai sebagai bentuk kekerasan sekunder yang memperparah penderitaan korban dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan serta perlindungan anak. Masyarakat didorong untuk mengubah cara pandang: dari menyalahkan korban menjadi mendukung korban.

4. Kepentingan Terbaik bagi Anak Korban sebagai Pertimbangan Utama

Penjatuhan pidana tidak hanya berorientasi pada pembalasan dan pencegahan terhadap pelaku, tetapi menempatkan kepentingan terbaik bagi anak korban sebagai pertimbangan utama. Negara memiliki kewajiban konstitusional (Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945) serta kewajiban berdasarkan instrumen nasional dan internasional (termasuk Konvensi Hak Anak) untuk melindungi, memulihkan, dan memenuhi hak-hak korban yang meliputi rasa aman, pemulihan fisik-psikologis-sosial, kebebasan dari stigma, serta restitusi.

5. Penerapan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru

Baca Juga: DYK Kepahiang Salurkan Beasiswa, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas

Majelis mempertimbangkan secara rinci 11 faktor pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan faktor memberatkan yang jauh lebih dominan (perbuatan berulang, penyalahgunaan relasi kuasa, ancaman, dampak trauma dan stigma, sikap menyangkal dan melarikan diri, serta tidak adanya permintaan maaf)

Putusan ini menegaskan komitmen PN Kepahiang dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, menolak viktimisasi sekunder terhadap korban, dan mendorong kehadiran negara yang utuh dalam pemulihan hak-hak korban. (rs/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…