Cari Berita

Badan Pengawasan MA Ingatkan Lagi Kewajiban LHKPN

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-03-17 09:40:56
Dok. eLHKPN

Jakarta - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat mengenai kewajiban penyampaian laporan LHKPN secara lengkap sebagaimana surat hari Senin (16/3). Dalam surat tersebut, Bawas MA menghimbau agar wajib LHKPN segera untuk menyampaikan perbaikan dan kelengkapan dokumen dalam waktu 30 hari.

"Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) LHKPN yang telah menerima pemberitahuan kekurangan dokumen wajib menyampaikan perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan diterima. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut dokumen belum dilengkapi, LHKPN dinyatakan Tidak Lengkap dan PN/WL yang bersangkutan dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN." Bunyi surat tersebut.

Selanjutnya, kepada wajib LHKPN juga perlu dipedomani beberapa hal, antara seperti melakukan pengecekan secara berkala melalui surat elektronik (email) maupun aplikasi LHKPN guna memastikan bahwa pelaporan yang telah disampaikan dinyatakan lengkap oleh KPK dan melengkapi kekurangan dokumen atau isian LHKPN dan menyampaikannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan diterima.

Baca Juga: Badilum Gandeng KPK Sosialisasikan Aturan Pelaporan LHKPN

Selain itu, Pimpinan Satuan Kerja, dimohon untuk memastikan bahwa hakim dan aparatur di lingkungannya yang menjadi wajib lapor LHKPN melakukan pemantauan secara berkala terhadap status penyampaian LHKPN serta menyelesaikan proses pelaporannya sampai tuntas.

Kemudian, perlu juga dipedomani, bagi para Penyelenggara Negara/Wajib Lapor LHKPN (PN/WL), untuk mengunggah bukti penyampaian dan lembar pengumuman pelaporan LHKPN periodik Tahun 2025, apabila telah diumumkan.

Baca Juga: MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya

Sementara itu, bagi aparatur yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, mengunggah bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2025.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…