Jakarta - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung
(MA) mengeluarkan surat mengenai kewajiban penyampaian laporan LHKPN secara
lengkap sebagaimana surat hari Senin (16/3). Dalam surat tersebut, Bawas MA
menghimbau agar wajib LHKPN segera untuk menyampaikan perbaikan dan kelengkapan
dokumen dalam waktu 30 hari.
"Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) LHKPN
yang telah menerima pemberitahuan kekurangan dokumen wajib menyampaikan
perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pemberitahuan diterima. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut
dokumen belum dilengkapi, LHKPN dinyatakan Tidak Lengkap dan PN/WL yang
bersangkutan dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pelaporan
LHKPN." Bunyi surat tersebut.
Selanjutnya, kepada wajib LHKPN juga perlu
dipedomani beberapa hal, antara seperti melakukan pengecekan secara berkala
melalui surat elektronik (email) maupun aplikasi LHKPN guna memastikan bahwa
pelaporan yang telah disampaikan dinyatakan lengkap oleh KPK dan melengkapi
kekurangan dokumen atau isian LHKPN dan menyampaikannya paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak pemberitahuan diterima.
Baca Juga: Badilum Gandeng KPK Sosialisasikan Aturan Pelaporan LHKPN
Selain itu, Pimpinan Satuan Kerja, dimohon untuk
memastikan bahwa hakim dan aparatur di lingkungannya yang menjadi wajib lapor
LHKPN melakukan pemantauan secara berkala terhadap status penyampaian LHKPN
serta menyelesaikan proses pelaporannya sampai tuntas.
Kemudian, perlu juga dipedomani, bagi para
Penyelenggara Negara/Wajib Lapor LHKPN (PN/WL), untuk mengunggah bukti
penyampaian dan lembar pengumuman pelaporan LHKPN periodik Tahun 2025, apabila
telah diumumkan.
Baca Juga: MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya
Sementara itu, bagi aparatur yang tidak diwajibkan
menyampaikan LHKPN, mengunggah bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan Tahun
2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI