Cianjur, Jawa Barat. Pengadilan
Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar), kembali menjatuhkan putusan dengan
mempertimbangkan nilai keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara penipuan.
Dalam
putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Raja Bonar Wansi Siregar dengan
hakim anggota Irwanto dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo menyatakan bahwa
Terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu juga menjatuhkan pidana penjara
kepada Terdakwa DS selama 4 bulan dan 12 hari”. ujar Ketua Majelis dalam sidang
yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174,
Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (28/07).
Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum
Dalam
surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa secara alternatif, yaitu
pertama melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kedua melanggar Pasal 486 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fakta hukum Ketua Majelis menyampaikan peristiwa bermula Ketika Terdakwa
mengadakan arisan lebaran 2025-2026 selama 300 hari yang mana dalam menjalankan
arisan tersebut Terdakwa menyebarkan brosur arisan dengan dibantu oleh 12 (dua
belas) orang kolektor dengan total konsumen 946 (sembilan ratus empat puluh
enam) orang, yang mana untuk meyakinkan para konsumen Terdakwa menjanjikan
kepada para konsumen bahwa paket arisan tersebut akan diberikan seminggu
sebelum hari Raya Idul Fitri dan setelah konsumen selesai melakukan cicilan
paket arisan. Bahwa setelah para kolektor menyebarkan brosur arisan tersebut
dan ada konsumen yang tertarik dengan arisan tersebut, maka Terdakwa akan
memberikan buku kecil sebagai pegangan catatan arisan yang diikuti. Apabila
konsumen sudah melakukan pembayaran, maka oleh kolektor akan di catat di buku
catatan, lalu uang dari konsumen tersebut diserahkan oleh para kolektor kepada Terdakwa.
Akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak
menepati janjinya untuk menyerahkan arisan lebaran tersebut kepada para
konsumen.
“Majelis
menilai adanya itikad baik dari Terdakwa dengan mengganti kerugian yang dialami
para korban sebesar Rp13.903.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus tiga ribu
rupiah)” terang Raja Bonar Wansi Siregar.
Majelis
Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa
yang meresahkan masyarakat. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga
diakui, antara lain Terdakwa telah mengganti kerugian para korban, telah
berdamai dengan para korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Sosialisasi KUHAP Baru, PN Cianjur Perkuat Sinergi Penegak Hukum
Atas
putusan tersebut, Terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Penuntut Umum menyatakan
menerima (rbw)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI