Jakarta – Direktorat jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menghimbau kepada satuan kerja untuk melaporkan data keanggotaan International Consortium for Court Excellence (ICCE) sebagaimana surat pada hari Jumat (29/5).
Adapun permintaan data keanggotaan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
“Sehubungan dengan surat Sekretariat International Consortium for Court Excellence (ICCE) tanggal 2 April 2026 tentang perkembangan terbaru kebijakan keanggotaan, pengesahan ulang, pembaruan kontrak dan tinjauan International Framework for Court Excellence (IFCE) edisi ke-3, dengan ini kami minta kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk melaporkan data terkait keanggotaan ICCE melalui link https://bit.ly/DataICCE paling lambat Tanggal 5 Juni 2026,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Adapun data yang harus dilengkapi oleh satuan kerja berupa email, wilayah pengadilan tinggi, wilayah pengadilan negeri, kode DIPA 01 yang terdiri 6 digit. Selanjutnya, satuan kerja juga mengkonfirmasi apakah sudah bergabung menjadi anggota ICCE atau belum, dan apabila sudah, mulai tahun berapa bergabung menjadi anggota ICCE.
Baca Juga: Sidang di Luar Gedung PN Jayapura Perluas Akses Layanan Peradilan
Selain itu, satuan kerja juga diwajibkan untuk mengisi perihal biaya yang digunakan berasal dari mana, dan apakah satuan kerja sudah melakukan sertifikasi ulang.
Sebagaimana diketahui, ICCE (International Consortium For Court Exellence) merupakan sistem manajemen mutu yang dirancang untuk membantu pengadilan meningkatkan kinerjanya. Pendekatan ini mewakili pendekatan menyeluruh untuk mencapai keunggulan pengadilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI