Cari Berita

Bagir Manan: Begini Hakim Yang Baik!

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2026-01-20 10:30:40
Dok. Istw

Jakarta – Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung RI (2001-2008) memberikan ciri hakim yang baik. Hal tersebut disampaikan pada Pelatihan Penerapan Pasal-pasal Kebebasan Berekspresi Dalam KUHP 2023 Berdasarkan Prinsip-Prinsip HAM di Hotel Mercure, di Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Pada pelatihan hasil kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tersebut, Bagir Manan mengingatkan peran penting Hakim dalam implementasi HAM. 

“Setidaknya terdapat tiga landasan konseptual HAM, (yaitu) prinsip negara hukum, konseptual dan konstitusional serta negara demokrasi,” jelas Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Bandung.

Baca Juga: Wakil Ketua MA Resmikan Bagir Manan Sport Center di BSDK Bogor

Menurutnya, pemegang palu keadilan setidaknya harus memiliki lima ciri. Pertama, memiliki perspektif intelektual. Seorang hakim tidak sekedar menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga tanggung jawab. Hakim harus memiliki keberanian. 

“Terkena di mata tidak dipicingkan, terkena di perut tidak dikempiskan,” ujarnya mengutip perkataan Bung Hatta.

Kedua, memiliki perspektif etik. Hakim harus menjadi contoh terdepan di antara penegak hukum lain. Etik bagi hakim adalah panggilan internal, bukan tuntutan dari luar.

Hakim juga harus menjadi contoh terdepan paling taat hukum. Baik hukum formil maupun materiil, dengan perubahan dan perkembangan yang ada, maka menjadi keniscaayaan bagi Hakim untuk tidak berhenti belajar.

Selanjutnya, soal teknis peradilan juga harus dikuasai oleh seorang Hakim. Last but not least, seorang Hakim harus berintegritas.

Peran Pengadilan Dalam Penegakan HAM

Pengadilan, sebagai pemangku kekuasaan negara di bidang yudikatif juga memegan peran peting dalam penegakan HAM. 

“The Supreme Contitusional Rights, menjadikan pengadilan memegang peranan penting dalam implementasi,” ujar Susi Dwi Harjanti, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung.


Salah satu isu HAM yang sering muncul di persidangan pengadilan adalah kebebasan berekpresi. “Dalam kasus kongkrit, meskipun terlihat sebagai kasus individu, akan tetapi putusannya akan berdampak sosial,” ungkapnya mengaminkan penjelasan Bagir Manan sebelunnya.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Sistem Satu Atap MA, dari Fragmentasi ke Integrasi

Pembatasan dalam kebebasan berekspresi, dilaksanakan dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain, kepentingan yang lebih besar dari kepentingan individu dan ketertiban umum. “Ketiga pembatasan tersebut harus dijalankan dengan hati-hati, terutama dalam kasus kongkrit di pengadilan,” pungkasnya.

Menutup paparannya terkait HAM Susi Dwi Harjanti mengutip pendapat beberapa tokoh. Menolak HAM berarti menentang kemanusiaan mereka sendiri dari Nelson Mandela dan HAM bukan hak istimewa yang diberikan negara, tetapi adalah nilai kemanusiaan yang berasal dari Bunda Teresa. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…