Cari Berita

Beli Mobil Pakai Dana Panwaslih, 4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-10-03 10:05:08
Ilustrasi (dok.ist)

Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam. Hukuman yang dijatuhkan beragam, dari 4 hingga 7 tahun penjara.

Empat terdakwa tersebut yakni Senen Sulistia Martha, Khairullah, Sumardi, dan Suhendri.

Berdasarka data yang dihimpun dari SIPP Banda Aceh, Sabtu (3/10/2026), Vonis dibacakan majelis hakim pada Selasa (29/9). 

Baca Juga: Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Suhendri Bin Basri, Terdakwa II Sumardi Bin Alm. Bahtiar, Terdakwa III Khairullah Bin Saifullah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun,” demikian putusan yang diketok ketua majelis Jamaluddin dengan anggota Zul Azmi dan M Arief Hamdani.

“dan pidana denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 70 hari,” sambung majelis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Senen dengan pidana 7 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Adapun Khairullah dituntut 4 tahun 9 bulan, sedangkan Sumardi dan Suhendri masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk Panwaslih Kota Subulussalam. Dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan tersebut mencapai sekitar Rp 4 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.618.623.833.

Perkara ini mencuat dari penggunaan anggaran Panwaslih yang dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban dan penggunaan dana. Salah satu fakta yang mencuat di persidangan berkaitan dengan anggaran sewa kendaraan.

Dalam anggaran, Panwaslih mengalokasikan sekitar Rp 235 juta untuk sewa enam kendaraan selama enam bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat pembelian kendaraan yang melibatkan tiga terdakwa.

Suhendri membeli Toyota Avanza seharga Rp 115 juta. Sumardi juga membeli Toyota Avanza seharga Rp 115 juta. Sementara Khairullah membeli Toyota Vios seharga Rp 81 juta.

Baca Juga: Terdakwa Serahkan Mobil Jaminan Fidusia, PN Prabumulih Vonis Pidana Percobaan

Pembayaran kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan menggunakan dana yang berkaitan dengan anggaran Panwaslih. Total nilai tiga kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp 311 juta.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…