Muara Enim, Sumatera Selatan – Terindikasi sebagai pemakai sabu, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Arnold Pauzie. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung PN Muara Enim, pada Selasa (07/07/2026).
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan”, ujar Majelis Hakim.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 235/Pid.Sus/2026/PN Mre ini berawal pada Kamis (11/12/2025), Terdakwa menghubungi saudara Nando untuk membeli sabu, di mana saudara Nando meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya. Pada saat di rumah saudara Nando, Terdakwa langsung membeli sabu seharga Rp140 ribu. “Uang tersebut saya peroleh dari hasil patungan dengan saudara Imin”, ucap Terdakwa di persidangan.
Baca Juga: Sebarkan Komitmen Integritas, PN Muara Enim Gelar Kampanye Publik Dengan Radio
Setelah membeli Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama saudara Imin hendak pulang kekontrakan. Pada saat melintas di Simpang Empat Dusun Muara Enim, Jalan Jendral Sudirman, Terdakwa dan saudara Imin dihentikan oleh pihak Kepolisian yang kemudian menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,089 gram yang dipegang oleh Terdakwa.
“Sabu itu saya beli untuk dikonsumsi bersama saudara Imin, dan saya sudah membeli sabu dari saudara Nando sebanyak 4 kali”, ungkap Terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa yang membeli sabu dari saudara Nando tersebut, telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menguraikan adanya indikasi Terdakwa sebagai Penyalahguna Narkotika. Di mana sebelum berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur adanya ancaman minimum khusus pidana penjara dan pidana denda bagi setiap orang yang melanggarnya.
Ancaman minimum khusus ini kemudian dapat disimpangi dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, Rumusan Kamar Pidana angka 3 mengatur bahwa dalam hal Terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
“Hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus, sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, meskipun saat ini dengan berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak lagi mengatur mengenai ancaman minimum khusus baik pada pidana penjara maupun pidana denda.
“Namun Majelis Hakim berpendapat ketentuan SEMA, khususnya yang mengatur mengenai jumlah barang bukti yang dinilai kecil sehingga dapat mempengaruhi lamanya penjatuhan pidana penjara tersebut, dinilai dapat menjadi pedoman dan diterapkan terhadap perkara yang dari fakta di persidangan dinilai terindikasi sebagai Penyalahguna Narkotika”, lanjut bunyi pertimbangan.
Pertimbangan putusan menyebutkan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa seberat 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif mengandung Metamfetamina, tergolong sebagai jumlah pemakaian 1 hari sesuai ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa di persidangan yang menerangkan tujuannya membeli Narkotika jenis sabu dari saudara Nando tersebut adalah untuk dikonsumsi bersama saudara Imin.
Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, PN Muara Enim Eksekusi Perkara Tunggu Tubang di Semendo
“Fakta ini yang selanjutnya menjadi dasar bagi Majelis Hakim menjatuhkan lamanya pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan”, ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Advokat dari Terdakwa. Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (al/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI