Kotabaru — Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menunjukkan komitmennya menghadirkan peradilan yang humanis dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penganiayaan yang disidangkan baru-baru ini.
“Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara Ibnu Mulkan alias Mulkan sebagai terdakwa dan Miftahul Fauzi alias Uzi sebagai korban, yang berujung pada insiden penganiayaan pada Sabtu (22/11/2025 ), sekitar pukul 15.30 WITA di Gang Sebatung II, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru”, ucap Humas PN Kotabaru.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa secara primair melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan subsidiair penganiayaan, dengan korban mengalami luka robek di kepala serta luka pada lengan akibat persentuhan dengan benda tajam.
Baca Juga: Model (Morning Day Clean & Laugh), Terobosan Sederhana Bermakna Di PN Kotabaru
“Selama proses persidangan, Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (8) KUHAP”, lanjutnya.
Upaya tersebut berhasil mempertemukan kehendak para pihak dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani oleh terdakwa, korban, dan hakim.
Kesepakatan tersebut memuat pokok-pokok sebagai berikut:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus, yang diterima korban dengan ikhlas tanpa adanya paksaan;
Korban tidak mengajukan syarat maupun tuntutan apa pun dalam kesepakatan tersebut.
Majelis Hakim menilai perkara ini layak diselesaikan melalui keadilan restoratif karena terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, pemulihan terhadap korban telah tercapai, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara para pihak.
“Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan pidana pengawasan dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (24/2/2026) di PN Kotabaru”, terangnya.
Baca Juga: PN Kotabaru Kalsel Putus Kasus Pencurian Sawit Dengan Keadilan Restoratif
Pendekatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Kotabaru untuk tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Satrio Wibowo dengan anggota Halifardy dan Wilmar Ibnu Rusydan. (Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI